RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat (Tubaba) telah membahas penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Tubaba melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Karbiso mengatakan, besaran UMK sebesar Rp2.472.144,09.
“Melihat situasi ekonomi saat ini, untuk besaran UMK tahun 2021, kita akan usulkan sama dengan tahun lalu. Sebagai acuan besaran upah buruh atau karyawan,” kata Karbiso.
Karbiso menuturkan, angka UMK tersebut belum dipastikan. Sebab sejauh ini masih dalam proses usulan.
“Meski di tengah pandemi, kita berharap usulan itu bisa diterima. Bahkan kalau bisa lebih besar lagi dari UMK 2020,” sebut dia. (fei/rnn/ais)