Usulkan KTH Tiga Register Mendapatkan Kulin-KK

Rabu 07-10-2020,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengusulkan kelompok tani hutan (KTH) di Register 18, 19 dan 20 mendapatkan SK Menteri LHK tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin-KK). Sebelumnya, sebanyak 23 kelompok di Register 21 menerima SK tersebut.

\"Untuk KTH di Register 20 masih proses pemberkasan sebanyak tujuh kelompok untuk diusulkan ke Kementerian,\" kata Kabag Sumber Daya Alam Anggun Saputra, Rabu (7/10).

Untuk Register 19 sebanyak 17 KTH dan satu KTH di Register 18. Namun demikian, itu masih berupa usulan dan belum final.

Pemkab menargetkan sekitar 32 ribu hektare perhutanan sosial pada empat wilayah register tersebut mendapat Kulin-KK.

Dengan terbitnya SK tersebut, para petani di wilayah register mempunyai hak dan kewajiban. Selain memanfaatkan hutan register, juga berkewajiban melindungi kelestarian hutan.

Kelompok tani yang sudah memiliki dokemen sah pemanfaatan lahan di register tersebut diberikan waktu selama 35 tahun. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait