Minta Penyidik Keluarkan Bukti Percakapan

Kamis 24-03-2022,13:57 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa dirinya dipaksakan untuk menjadi terdakwa dalam perkara penangkapan 98 kilogram sabu, M. Sulton (32) warga Blandongan, Kec. Bugul Kidul, Jawa Timur, mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Melalui kuasa hukumnya, Agus Purwono bahwa dalam perkara kliennya itu dipaksakan untuk menjadi tersangka oleh penyidik dalam penangkapan 98 kilogram sabu. Diketahui bahwa M. Sulton sama sekali tak kenal dan juga tak pernah berkomunikasi dengan dua terdakwa lainnya yakni M. Nanang dan M. Razif Hafiz yang selaku penyelundup narkoba jenis sabu seberat 98 kilogram. \"Kita mengajukan eksepsi poinnya dakwaan jaksa itu tidak lengkap dan cermat. Salah satunya identitas terdakwa. Tempat lahirnya di Surabaya dalam dakwaan sedangkan dalam KTP itu Pasuruan. Yang kedua kerjaan terdakwa itu kan wiraswasta. Tapi ditulis malah narapidana,\" katanya, Senin (28/3). Selain itu kata dia, terkait kronologis adanya percakapan antar terdakwa M. Nanang dan M. Razif ke M. Sulton itu pun pihak penyidik tak bisa membuktikannya. Apakah benar antar ada percakapan dengan kliennya itu. \"Terkait kronologis tidak ada bukti komunikasi. Seperti nomor hp nya berapa. Bukti komunikasi nya kapan. Isinya kapan dan tidak lengkap disitu. Lalu terkait dengan tidak dicermatkan atau dakwaan nya kabur. Karena kan dakwaan itu harus cermat lengkap dan jelas. Dan disitu tidak ada kecermatan dari pihak jaksa. Dan tidak lengkap juga. Kronologis juga enggak jelas terkait terdakwa Sulton ini seharusnya ditangkap kenapa dan dasarnya apa. Dan bukti buktinya apa,\" kata dia. Juga dengan bukti komunikasi antar mereka saja tidak dijelaskan seperti apa. Pun tidak dijelaskan dalam dakwaan. \"Menghubungi nomor ini dan siapa dihubungi isinya juga enggak jelas pada saat itu. Tapi dalam dakwaan tidak jelas sama sekali. Bukti komunikasinya kapan. Nomor hp nya berapa. Kalau lewat wa atau chat kan pasti ada (bukti komunikasi),\" jelasnya. Namun lanjut dia, dalam perkara ini eksepsi yang mereka ajukan pun ditolak oleh majelis hakim. \"Putusan sela itu hakim menolak eksepsi kita. Dengan alasan karena masuk dalam materi pokoknya. Kedepan agenda lainnya nanti ketika ada saksi dari kepolisian kami akan mempertanyakan terkait bukti mereka,\" ujarnya. Menurut dia, yang disandang oleh kliennya itu merupakan kasus besar. Mana mungkin polisi atau penyidik jaksa tak mempunyai bukti komunikasi antar kliennya dengan dua orang itu. \"Bukti itu pun tidak ada. Kemarin kita meminta bukti petunjuk dari kepolisian untuk dimasukan ke dalam berkas pun tidak ada. Kita cek pun bukti cloning atau labfor pun tidak ada,\" bebernya. \"Karena memang klien kita juga menjelaskan tidak pernah menhubungi Nanang maupun mengendalikan untuk mengangkat dan mengatur sabu itu. Sekali lagi kami tegaskan apabila klien kami itu tidak merasa dan tidak pernah (menyuruh kedua orang itu) untuk mengatur pengiriman sabu itu,\" tambahhnya. Dan kedepan kata dia lagi, pihaknya pun akan membuktikan di persidangan nantinya. Apakah ada atau tidak bukti komunikasi itu. \"Kalau ada bukti tolong dibuktikan dalam persidangan,\" pungkasnya. (ang)    

Tags :
Kategori :

Terkait