Miris, Masih Belasan Tahun Sudah Bobol Rumah

Rabu 01-05-2019,20:05 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gedungaji menangkap Feri Supriyanto (28) dan ES (17) warga Kampung Karyabhakti, Kecamatan Meraksaaji, serta AS (16) warga Kampung Gedungrejo Sakti, Kecamatan Penawaraji. Ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya. Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (29/3) sekira pukul 23.30 WIB saat sedang berada di rumah pelaku ES. Iptu Suhardi menambahkan, penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan dari korban Subandi (38) warga Kampung Karyabhakti. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 29 April 2019. Kapolsek menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/4) sekira pukul 19.00 WIB di kediaman Subandi (38) warga Kampung Karyabhakti. \"Saat peristiwa korban sedang tidak di rumahnya. Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah dengan menggunakan anak kunci rumah korban yang telah hulu diambil oleh salah satu pelaku,\" kata Suhardi kepada radarlampung.co.id, Rabu (1/5). Setelah berhasil masuk, lanjutnya, ketiga pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban dan langsung kabur. Akibat peristiwa ini, korban Subandi mengalami kerugian dua buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), uang tunai Rp120 ribu, 4 bungkus rokok sampoerna mild, baju kemeja dan celana yang semuanya ditaksir seharga Rp6,5 juta. \"Berbekal laporan dari korban, hanya butuh waktu 4,5 jam petugas kami berhasil mengungkap para pelakunya dan menyita barang bukti berupa dua buah BPKB serta sepeda motor Honda Beat pop warna putih dari tangan para pelaku,\" terang Iptu Suhardi. Dilanjutkannya, saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)  

Tags :
Kategori :

Terkait