RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, membekuk tersangka penggelapan mobil, Rabu (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Yakni Heru (34), warga Desa Kualasekampung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Euis Sunarti (35), warga Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung. \"Korban merupakan single parent yang tinggal di rumah orang tuanya Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. Korban menitipkan mobil sedan Civic SR 4 GM warna hijau metalik BE 1816 AW di tempat cuci mobil Berkah Abadi depan Perum BTN, Kampung Lempuyangbandar,\" katanya. Setelah mobil dititipkan, kata Ali, tersangka datang mengambil mobil korban dengan kunci duplikat. \"Tersangka pamit dengan penjaga malam mengambil mobil, Rabu (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB,\" katanya. Keesokan harinya, kata Ali, tersangka menghubungi korban dengan mengatakan mobil dibawa pulang mengantar kue ke rumah di Lamsel. \"Tersangka dan korban merupakan teman akrab. Tapi, mobil tak juga dikembalikan. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Waypengubuan,\" ujarnya. Penangkapan tersangka, kata Ali, setelah dihubungi keberadaannya. \"Setelah diketahui keberadaannya, tersangka berhasil ditangkap ketika hendak menjual mobil korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama 4 sampai 7 tahun,\" tegasnya. (sya/sur)
Mobil Janda Digelapkan Teman Akrab
Kamis 27-05-2021,19:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :