radarlampung.co.id - Dari dua kabupaten di Lampung yang mengajukan penilaian akreditasi pengujian kendaraan bermotor, hanya Lampung Tengah yang bisa diverifikasi. Pasalnya, Lampung Utara yang ikut mengajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tidak memenuhi syarat alat terkalibrasi sehingga tak bisa diverifikasi. Sekretaris DPD Ikatan Pengujiaan Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Lampung Gandi Pramono mengatakan bahwa Balai Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (BUPKB) harus terakreditasi untuk pemenuhan layak jalan kendaraan sesuai harapan Ditjen Hubungan Darat Kemenhub. \"BUPKB harus terakreditasi. Karena itu, kita melaksanakan verifikasi bersama Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Dishub Lampung, dan UPTD. Ini sesuau Permenhub No.133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Ditjen Perhubungan Darat tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB),\" katanya ketika verifikasi di BUPKB Dinas Perhubungan (Dishub) Lamteng. Syarat utama verifikasi, kata Pramono, alat penguji sudah terkalibrasi. \"Sembilan alat yang digunakan sudah terkalibrasi merupakan syarat utama. Kemudian SDM atau pengujinya dan alur pengujian seperti apa. Semua kita lihat. Hal ini akan dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk dikeluarkan nilai akreditasinya, bisa A, B, dan C. Kalau nilainya C, ada catatan untuk pembenahan ke depan. Mudah-mudahan Lamteng masuk A atau B. Jadi tak banyak pembenahan,\" ujarnya. Verifikasi ini, kata Pramono, kali pertama di Lampung. \"Lamteng yang pertama di Lampung. Kabupaten/kota lain punya alat, tapi tidak terkalibrasi. Sebenarnya yang daftar dua kabupaten. Yakni Lampura dan Lamteng. Tapi, Lampura tak jadi diverifikasi karena lima alat yang ada belum terkalibrasi. Kaliberasi ini penting untuk menjamin keakuratan alat yang digunakan. Kayak timbangan harus ditera dahulu,\" katanya. Pramono bersyukur Lamteng memiliki 9 alat yang lengkap dan terkaliberasi. \"Alhamdulillah Lamteng alatnya lengkap. SDM-nya juga maksimal. Mudah-mudahan akreditasinya baik sehingga legal. Kendaraan dari mana pun bisa uji KIR di Lamteng. Bagi BUKB yang tak terakreditasi tidak boleh melayani uji KIR alias harus tutup,\" ungkapnya. Sedangkan Kasi Sertifikasi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Jabonur menyatakan bahwa pihaknya sebagai tim verifikasi menindaklanjuti usulan Pemkab Lamteng. \"Ini verifikasi untuk penilaian akreditasi. Usulan dari pemda ini diverifikasi. Kita cek lapangan. Hasil verifikasi ini dilaporkan ke tim penilai akreditasi Kemenhub. Kita hanya verifikator. Tim penilai yang akan memutuskan nilai akreditasinya,\" katanya. Terkait pengujian di BUPKB Dishub Lamteng, Jabonur menyatakan jumlah alatnya lengkap dan sudah terkalibrasi. \"Lengkap alatnya. Sembilan alat ini yang digunakan untuk pengujian kendaraan. Untuk Lampung, baru Lamteng ini yang diverifikasi. Jika hasil verifikasi kurang memuaskan, kita berikan waktu pengembangan dan perbaikan. Tapi, harus ada surat pernyataan dari kepala daerah. Kesanggupanya hingga kapan,\" ungkapnya. Sementara Plt. Kadishub Lamteng Syukur Kersana menyatakan kesiapan akreditasi sudah jauh hari disiapkan. \"Kita sudah siapkan jauh hari. Kelengkapan peralatan dan SDM-nya. Semua alat terkalibrasi. SDM atau pengujinya ada empat orang yang sudah bersertifikat. Jadi, kita optimistis mendapatkan hasil yang baik,\" katanya. Terkait kendala teknis, Syukur menyatakan tidak ada. \"Tidak ada kendala. Kalau ada kekurangan, kita akan perbaiki supaya lebih baik. Nanti ada alat tambahan untuk penyempurnaan supaya pelayanannya lebih baik lagi,\" ungkapnya. (sya/ang)
BUPKB Lamteng Diverifikasi, Lampura Batal Tak Penuhi Syarat Kalibrasi Alat
Kamis 30-08-2018,11:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :