radarlampung.co.id-Personil Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curamor) yang sejak 3 tahun lalu masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka adalah, Dedi (20) warga Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam aksi curanmor Yamaha Vega R milik Atim Rhoukan (17) warga Desa Tanjungharapan Kecamatan Margatiga. Aksi pencurian itu, dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 20 September 2017 lalu. Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur sepeda motor korban yang sedang diparkir di tempat hiburan malam. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap rekan tersangka yang telah diamankan lebih dulu beberapa waktu lalu. Tim gabungan Polres Lamtim dan Polsek Margatiga berhasil mengamankan tersangka Dedi ketika sedang nongkrong di tepi jalan Desa Tanjungharapan, Senin (27/4) pukul 22.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan tersangka juga mengaku melakukan 2 aksi curanmor di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sekampungudik dan 2 kali di Kecamatan Margatiga. “Tersangka kami amankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Faria Arista. (wid/wdi)
Buron 2 Tahun Lebih, DPO Curanmor Ditangkap Waktu Asyik Kongkow
Selasa 28-04-2020,11:13 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :