radarlampung.co.id- Unit Reskrim Polsek Abung Semuli, meringkus Aan Saputra (32) buron kasus pembobolan ruko, Sabtu (20/7) pukul 22.00 WIB. Warga Papan Asri Abung Semuli itu diringkus saat bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Aan ditangkap setelah rekannya, Dadang yang lebih dulu ditangkap polisi ‘bernyanyi’ mengenai tempat persembunyiannya. \"Tersangka telah lama menjadi buron atas kasus pembobolan ruko yang dilakukan bersama salah seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap saat kejadian pada waktu itu,\" ujar Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi Minggu (21/7). Ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan selama ini ia kabur untuk bersebunyi menghindari kejaran dari petugas. \"Tersangka dan rekannya (Dadang, Red) melakukan aksi perampokan di kediaman rumah sekaligus toko matrial bangunan milik Padly ( 53 ), warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Lampura pada tanggal 30 Juli 2014 lalu. Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp140 juta dan 40 gram perhiasan emas berbentuk gelang serta dua unit ponsel merk nokia type x2 dn Nokia type x3,\" beber Tarwidi. Sedangkan modus yang tersangka lakukan berasama rekannya Dadang, dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban dan setelanjutnya mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis. Setelah keduanya berhasil masuk ke dalam rumah mereka berdua mengambil uang yang berada didalam lemari kamar yang disimpanya dalam tas ransel warna hitam. Namun sayang aksi mereka dipergoki anak korban diteriakin maling. Alhasil, kata Tarwidi, warga yang mendengar lalu berdatangan ke rumah korban dan berhasil menangkap Dadang. \"Mengetahui hal itu, tersangka berhasil kabur melarikan diri. Namun rekan tersangka berhasil ditangkap karena bersebunyi masuk dalam sumur rumah korban,\" ungkapnya. Saat ini, sambungnya, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan rencananya akan dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.\"Kita kenakan pasal 365 tentang curas. Hukuman diatas 8 tahun penjara,\"pungkasnya (ozy/wdi)
Buron 5 Tahun, Pembobol Ruko Ditangkap
Minggu 21-07-2019,23:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:31 WIB
Gula Pasir Hingga Susu Diskon Gede-Gedean, Cek Daftar Promo 4 Hari Indomaret 23–26 Juli 2026
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Kamis 23-07-2026,21:40 WIB
Tim Dosen FK Unila Latih Kader Posyandu Skrining Kognitif Lansia Cegah Demensia
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Kulineran ala Blok M Berhadiah Elektronik di MBK Lampung, Ini Syarat dan Ketentuan Kupon Doorprize
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Terkini
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB
Bappenas Lirik Lampung Jadi Pusat Hilirisasi Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
Rektor Teknokrat Hadiri Munas VI ABPPTSI, Tegaskan Komitmen Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Jumat 24-07-2026,13:30 WIB