Buron Kasus Begal Tahun 2018 Ditangkap

Selasa 18-01-2022,15:28 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu daftar pencarian orang (DPO) begal diringkus Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, Senin (17/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Peristiwa pembegalan itu sendiri terjadi di Jalan Kampung Binjaingagung, Kecamatan Bekri Minggu (3/6/2018). Plh. Kapolsek Gunungsugih AKP Yuswantoro menyatakan tersangka Buhari alias Awe (22), warga Kampung Binjaingagung, ditangkap saat melintas di jalan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Senin (17/1) sekitar pukul 18.00 WIB. \"Tersangka merupakan DPO curas dengan korban M. Rifki Agustian (16), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Ketika itu korban naik motor Honda BeAT bersama rekannya M. Lutfi Marifattulloh dikejar dan dipepet dua orang tak dikenal yang juga mengendarai motor Honda BeAT tanpa nopol di Jalan Kampung Binjaingagung, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 19.45 WIB,\" katanya. Korban, lanjutnya, dihadang dan satu pelaku mencabut kontak motor. Korban dan rekannya diminta turun sembari mengancam dengan badik. \"Korban pasrah, pelaku membawa motor korban ke arah Kampung Binjaingagung,\" katanya. Namun, kata Yuswantoro, motor yang dikendarai tersangka Buhari alias Awe masuk lubang dan korban terjatuh. \"Motor pelaku pun ditinggalkan begitu saja sehingga ditemukan warga. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Gunungsugih,\" ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuswantoro, dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Kita juga terus mengejar rekan tersangka berinisial AS yang membawa kabur motor korban,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait