RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mengamankan AM (37) warga Kampung Gunung Cahya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. AM diduga pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan Poros HTI Register 46, Kecamatan Pakuan Ratu Senin, (14/6/2018) lalu. Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, peristiwa itu berawal saat Sunarno bersama rekannya dalam perjalanan dari Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara menuju Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sesampainya di jalan Poros HTI Register 46 Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sunarno dan rekannya dihadang dua pria tak dikenal. Salah seorang diantaranya memukul Sunarno menggunakan kayu hingga Sunarno dan rekannya jatuh dari motor. Rekan Sunarno pun kabur ke arah kebun karet. \"Sedangkan korban sempat melakukan perlawanan dengan para pelaku hingga korban terjatuh karena mendapatkan pukulan menggunakan sebilah kayu secara berkali-kali dari pelaku, korban baru menyerah ketika pelaku menginjak badan korban sambil mengancam menggunakan diduga senjata api rakitan dengan cara menodongkan ke arah kepala,\" terang Des Herison. Setelah itu pelaku merampas sepeda motor Yamaha Mio J hitam, uang Rp500 ribu dan satu ekor kambing betina. Sedangkan korban melaporkan peristiwa pembegalan yang dialaminya ke polisi. Des Herison mengatakan, Selasa (7/9) tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi keberadaan AM di kampung Cahya. Petugas segera melakukan penangkapan dan menembak kaki kanan tersangka. \"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,\" kata Des Herison Syafutra. (sah/wdi)
Buron Sejak 2018, Polisi Tangkap Satu Tersangka Begal
Rabu 08-09-2021,13:57 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :