RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menangkap Jumrobi (24), yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (2/4). Warga Kecamatan Simpangpematang ini sempat buron selama setahun. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Anton (22), yang diduga sebagai penadah. Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres AKBP Alim mengatakan, Jumrobi beraksi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (2/2/2020). Ia membobol kontrakan di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpangpematang. Dari rumah itu, Jumrobi membawa kabur dua unit ponsel serta satu laptop. Keterlibatan Jumrobi diketahui berdasar pengakuan Anton, yang lebih dahulu ditangkap. Pemuda itu mengaku membeli satu unit ponsel dari Jumrobi. (muk/ais)
Buron Setahun, Pembobol Kontrakan Diciduk
Sabtu 03-04-2021,19:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,07:08 WIB
Jangan Beli HP Mahal Dulu, Rekomendasi Tujuh Smartphone Fitur Flagship Terbaik Tahun Ini
Kamis 20-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Per 20 Agustus 2026 Turun, Antam Dijual Rp 2,68 Juta per Gram
Kamis 20-08-2026,07:44 WIB
Promo Indomaret Super Hemat Periode 20 Agustus – 2 September 2026, Ada Harga Spesial Deterjen
Kamis 20-08-2026,11:20 WIB
Rekomendasi 4 Tablet Murah 2026, Cek Spesifikasi Lengkap Sekaligus Harga
Kamis 20-08-2026,07:29 WIB
BMKG Lampung Rilis Warning Cuaca Ekstrem dan Pemantauan 84 Titik Panas
Terkini
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Kamis 20-08-2026,19:24 WIB
Kerap Bermasalah, DPRD Metro Prioritaskan Persoalan TPAS Karangrejo dalam Anggaran 2027
Kamis 20-08-2026,17:51 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Cek Dugaan Solar Ilegal di Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar
Kamis 20-08-2026,16:59 WIB
Propam Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Kamis 20-08-2026,16:45 WIB