RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menangkap Jumrobi (24), yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (2/4). Warga Kecamatan Simpangpematang ini sempat buron selama setahun. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Anton (22), yang diduga sebagai penadah. Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres AKBP Alim mengatakan, Jumrobi beraksi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (2/2/2020). Ia membobol kontrakan di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpangpematang. Dari rumah itu, Jumrobi membawa kabur dua unit ponsel serta satu laptop. Keterlibatan Jumrobi diketahui berdasar pengakuan Anton, yang lebih dahulu ditangkap. Pemuda itu mengaku membeli satu unit ponsel dari Jumrobi. (muk/ais)
Buron Setahun, Pembobol Kontrakan Diciduk
Sabtu 03-04-2021,19:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,15:34 WIB
Penjualan Kendaraan Baru Melonjak, Jadi Sinyal Ekonomi Lampung Kian Bergairah
Senin 29-06-2026,16:41 WIB
Waspadai Modus Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Metro Minta Warga Cek Identitas Petugas
Senin 29-06-2026,18:27 WIB
Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom
Senin 29-06-2026,16:06 WIB
Wagub Jihan Temui Massa PMII di Tengah Aksi, Janji Teruskan Tujuh Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa 30-06-2026,12:41 WIB
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 44 Personel Periode 1 Juli 2026
Selasa 30-06-2026,12:24 WIB
Spesifikasi Vivo X Fold 6 Bocor, HP Lipat Baterai 7.000mAh dan RAM 16GB
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB