RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menangkap Jumrobi (24), yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat), sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (2/4). Warga Kecamatan Simpangpematang ini sempat buron selama setahun. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Anton (22), yang diduga sebagai penadah. Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres AKBP Alim mengatakan, Jumrobi beraksi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (2/2/2020). Ia membobol kontrakan di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpangpematang. Dari rumah itu, Jumrobi membawa kabur dua unit ponsel serta satu laptop. Keterlibatan Jumrobi diketahui berdasar pengakuan Anton, yang lebih dahulu ditangkap. Pemuda itu mengaku membeli satu unit ponsel dari Jumrobi. (muk/ais)
Buron Setahun, Pembobol Kontrakan Diciduk
Sabtu 03-04-2021,19:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Nomor Urut Enam Bakal Calon Rektor Unila Ditetapkan, Sosialisasi Dimulai Besok
Senin 19-10-2026,13:02 WIB
Roses Derby Berakhir Imbang 1-1, Drama Gol Balasan Leeds United Gagalkan Tiga Poin Manchester United
Senin 19-10-2026,18:50 WIB
Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi
Senin 19-10-2026,14:10 WIB
Pastikan Akurasi Timbangan Ekspedisi, Disdag Bandar Lampung Perkuat Pengawasan UTTP
Senin 19-10-2026,13:03 WIB
Bukan Cuma Soal Nominal, Ini Alasan Beban Mental Terasa Sangat Menekan Akibat Terlilit Utang
Terkini
Senin 19-10-2026,19:44 WIB
Mantapkan Sinergi, INI Lampung Temui Kakanwil Kemenkum Jelang Kongres XXIV Semarang
Senin 19-10-2026,18:50 WIB
Tiga Mahasiswa Penerima BIDIKSIBA PTBA Berhasil Wujudkan Impian Pendidikan Tinggi
Senin 19-10-2026,14:10 WIB
Pastikan Akurasi Timbangan Ekspedisi, Disdag Bandar Lampung Perkuat Pengawasan UTTP
Senin 19-10-2026,13:53 WIB
Anggaran Dinas PU Bandar Lampung Turun Jadi Rp 247 Miliar Tahun Depan
Senin 19-10-2026,13:03 WIB