RADARLAMPUNG.CO.ID - Bermodalkan satu bilah samurai, Samsudin alias Sam (24) dan Sandika alias Sarimin (26) berhasil menggasak tiga unit handphone (HP). Dua warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang tersebut melancarkan aksinya Kamis (17/12), sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Peristiwa tersebut bermula saat korban Syahrul Muhamad Abror (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, bersama rekannya Hendra mengendarai sepeda motor menuju ke arah jalan Ethanol. Saat melintas di perempatan pos lalulintas (Lantas) korban menyalip sepeda motor yang dikendarai para pelaku. Ternyata para pelaku tidak terima dan memberhentikan sepeda motor korban. Para pelaku lalu membawa korban dan temannya ke lapangan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Di sana kedua pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada polisi karena tidak membawa surat-surat kendaraan. Usai mengancam, para pelaku mengajak korban ke rumahnya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Saat tiba di rumah korban, ternyata ada tiga teman korban di sana. Merasa terancam karena kalah jumlah, salah satu pelaku mengambil pedang samurai korban yang ada di ruang tengah. Pelaku lalu mengancam korban beserta tiga temannya untuk menyerahkan handphone (HP) milik mereka. Setelah mendapatkan tiga unit HP, para pelaku langsung pergi. Jumat (18/12) pagi, korban melapor ke Polsek Banjaragung. Berbekal laporan ini, polisi bergerak. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap Senin (21/12), pukul 14.00 WIB, di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) tiga unit HP yaitu HP merk Realmi warna biru laut, HP merk Oppo A31 warna hitam dan HP merk Oppo A53 warna hitam, masker scuba warna hitam, senjata tajam (sajam) samurai dengan panjang 1 meter, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tanpa plat nomor. \"Saat ini para pelaku sudah di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung AKP Devi Sujana, Selasa (22/12). (nal/sur)
Modal Samurai, Dua Remaja Ini Sikat Tiga HP
Selasa 22-12-2020,18:22 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,07:08 WIB
Jangan Beli HP Mahal Dulu, Rekomendasi Tujuh Smartphone Fitur Flagship Terbaik Tahun Ini
Kamis 20-08-2026,08:29 WIB
Harga Emas Per 20 Agustus 2026 Turun, Antam Dijual Rp 2,68 Juta per Gram
Kamis 20-08-2026,07:44 WIB
Promo Indomaret Super Hemat Periode 20 Agustus – 2 September 2026, Ada Harga Spesial Deterjen
Kamis 20-08-2026,11:20 WIB
Rekomendasi 4 Tablet Murah 2026, Cek Spesifikasi Lengkap Sekaligus Harga
Kamis 20-08-2026,07:29 WIB
BMKG Lampung Rilis Warning Cuaca Ekstrem dan Pemantauan 84 Titik Panas
Terkini
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Kamis 20-08-2026,19:24 WIB
Kerap Bermasalah, DPRD Metro Prioritaskan Persoalan TPAS Karangrejo dalam Anggaran 2027
Kamis 20-08-2026,17:51 WIB
BBWS Mesuji Sekampung Cek Dugaan Solar Ilegal di Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar
Kamis 20-08-2026,16:59 WIB
Propam Periksa HP Personel, Antisipasi Judi Online dan Pinjol
Kamis 20-08-2026,16:45 WIB