RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap jaringan baru penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,227,97 gram. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka. Yakni Ahmad Risuni, Salim dan Sartoni. Ketiganya merupakan warga Pesawaran. \"Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang (narkotika) sabu yang masuk ke Lampung menggunakan mobil pribadi. Atas informasi itu kami pun melakukan penelusuran,\" katanya, Kamis (24/6). Jenderal bintang satu ini menambahkan, usai melakukan penelusuran pihaknya mendapatkan informasi apabila paket sabu itu akan tiba pada Minggu (6/6). \"Kami dapatkan info apabila sabu ini akan diturunkan ke pelataran minimarket di Jl. Dr. Susilo, Pahoman, sekitar pukul 20.30 WIB,\" kata dia. Namun sebelumnya, pihaknya melakukan pengamatan di sekitar pintu gerbang tol Kota Baru, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas mendapati sebuah mobil mencurigakan Honda HRV warna putih yang hendak menuju ke Bandarlampung. \"Kami ikuti sampai di Pahoman. Dan ternyata benar, barang (sabu) ini akan diturunkan di parkiran minimarket. Sabu itu disimpan didalam dasboard dan mereka memanggil salah satu montir bernama Sartoni (tersangka) untuk membongkarnya,\" jelasnya. https://www.youtube.com/watch?v=yxz5gbCkklE Dari penyelidikan, kedua tersangka mengaku apabila barang tersebut dijemput langsung oleh mereka ke Aceh via udara. \"Jadi mereka ini terbang dari Bandara Raden Inten II Lampung menuju ke Medan. Dari Medan ke Aceh via darat. Jadi ini modus baru dan unik, biasanya kan hanya menunggu saja,\" bebernya. Sesampai di Aceh lanjutnya, kedua tersangka Ahmad Risuni dan Salim telah disiapkan mobil yang sudah didalamnya ada lima paket sabu. \"Dari pengakuannya mereka ini sudah lima kali menjemput narkotika ini. Sejak dari tahun 2020 lalu. Sementara masih kami kembangkan. Untuk narkotikanya masih akan disebarkan ke Lampung,\" ucapnya. Menurut Jafriedi total keseluruhan apabila di rupiahkan sabu seberat 5,227,97 gram itu, dirinya menjelaskan sebesar Rp5 miliar sampai Rp7,5 miliar. \"Dan menyelamatkan 25 ribu orang yang ada di Lampung,\" ungkap dia. Atas perbuatan para tersangka ini, pihaknya mengenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Maksimal hukumannya mati,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Modus Baru Pengedar Narkoba : Sabu Tidak Lagi Ditunggu, Tapi Dijemput
Kamis 24-06-2021,13:51 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,08:56 WIB
Cuma Sampai Hari Ini! Nikmati Promo Indomaret Harga Khusus Member, Diskon hingga 40 Persen
Rabu 25-03-2026,06:50 WIB
Ramalan Zodiak 25 Maret 2026: Aries Hingga Virgo Penuh Ambisi dan Semangat Baru
Rabu 25-03-2026,12:29 WIB
Resep Seblak Kuah Merah Pedas Khas Jawa Barat, Gurih Nendang dan Bikin Nagih
Rabu 25-03-2026,13:45 WIB
Kontrak Lewandowski Belum Jelas, Musim Depan Barcelona Tanpa Mesin Gol?
Terkini
Rabu 25-03-2026,20:30 WIB
Lonjakan Penumpang Warnai Puncak Pertama Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
Rabu 25-03-2026,18:40 WIB
Remaja Tenggelam di Pantai Batu Rame Kalianda Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu 25-03-2026,18:38 WIB
Amalan Tersembunyi Saat Bercermin, Doa Singkat yang Ubah Akhlakmu
Rabu 25-03-2026,18:11 WIB
Modus Jadi ART, Wanita Asal Lampung Nekad Curi Perhiasaan Majikan
Rabu 25-03-2026,17:01 WIB