Modus Bawa Barang Pindahan, Truk Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan

Kamis 14-10-2021,19:35 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Radarlampung.co.id - Bea Cukai Sumatera bagian barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pendistribusian peredaran rokok ilegal. Sebanyak 58 dus rokok ilegal tanpa pita diamankan pada Kamis (14/10). Modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara menggunakan truk, yang diisi dengan muatan barang rumah tangga atau barang pindahan. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, berawal tim intelejen mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang rokok ilegal dari Pulau Jawa, akan di kirim ke Provinsi Lampung yang di kamuflasekan dengan barang rumah pindahan. Selanjutnya timnya bergerak melakukan pemantauan di pintu keluar pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 07.00 WIB di dapati mobil truck dengan nomor polisi (nopol) BG 8725 FO, membawa barang rumah pindahan namun di bawahnya terdapat puluhan dus yang berisikan rokok ilegal tanpa bea dan cukai. \"Setelah di periksa petugas, ternyata benar ada rokok ilegal dan langsung di bawa ke kantor wilayah Beacukai Sumbagbar untuk di bongkar,\" kata Kunto. Dari hasil pemeriksaan didapati rokok tanpa cukai berbagai merk dengan total 928.000 batang rokok, diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946.560.000. Rokok tersebut dikemas dalam kotak dus berukuran besar yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Adapun barang muatan rokok ilegal berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan dan Demak, untuk pengendara mobil truck berinisial HRD (44). Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960. \"Ini sudah yang ke 154 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Sumbagbar. Sejak Januari hingga dengan Oktober 2021, berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar, untuk estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 18 miliar,\" katanya. Kunto menambahkan, berdasarkan pengakuan sopir telah melakukan aksi penyelundupan yang serupa sebanyak tiga kali. Penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. \"Untuk modus seperti ini memang sudah marak di lakukan mereka mengirim barang sedikit-sedikit namun di kamuflase kan tujuan untuk mengelabui petugas,\" ungkapnya. Adaupun jenis merk rokok ilegal yang di distribusikan diantaranya, Jaya Bold, Surya Galaxy, Surya Putra, Djava Mild, dan Bintang Surya. (gar/ang)  

Tags :
Kategori :

Terkait