Modus COD, Pelaku Rudapaksa Korban

Selasa 28-12-2021,21:55 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil mengamankan dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura menjelaskan untuk pelaku yang pertama berinisial SM (40) warga Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat dengan korban mawar (bukan nama aslinya). \"Pelaku diamankan oleh Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat. Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun dibelakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan,\" kata Kasat, Selasa (28/12). Sementara untuk modus pelaku, lanjut Kasat, pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib, awalnya korban memesan baju Online dan proses COD di tempat pelaku, dikarenakan kemalaman dan jarak pulang jauh, akhirnya korban terpaksa menginap atas persetujuan dari istri pelaku. Selanjutnya, pada saat malam hari pelaku menyuruh korban untuk memasak mie instan di dapur. Ditempat itu, pelaku datang dan membekap korban sambil mengancam akan membunuh korban, jika berteriak. Korban yang tidak berdaya, lalu diseret ke ruang keluarga, dan membuka paksa celana korban. Pelaku yang girang, lalu dengan leluasa melakukan persetubuhan badan terhadap korban. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku diketahui oleh sang istri yang saat itu, tengah sakit di dalam kamar. \"Aksi bejat pelaku, diketahui oleh istrinya. Meski begitu, pelaku tidak perduli dan mencabuli korban yang tidak bisa berbuat banyak itu,\" beber AKP Eko, seraya mengatakan perbuatan tersangka terungkap, ketika korban dan keluarganya melapor ke polisi. Sementara, untuk penangkapan yang kedua, lanjutnya, anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial PE (48) warga Suka Mulya Kecamatan Tanjung Raja, lantaran mencabuli Bunga anak dibawah umur, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. \"Untuk pelaku PE diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya,\" beber Eko. Untuk modus pelaku satu ini, kata Eko, dimana korban tinggal bersama bibinya sejak umur 14 tahun. Naasnya, pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib, korban dan pelaku berada di rumah sendiri, sementara lainnya tidak berada ditempat. Selanjutnya, pelaku meminta korban dapat memijatnya. Korban yang saat itu tidak bersedia, pelaku langsung menarik tangan korban hingga masuk dalam kamarnya. Di tempat itu, korban di setubuhi. \"Dari hasil keterangan korban dan pengakuan pelaku, korban ini sudah di cabuli berulangkali. Terakhir pelaku menggauli korban pada bulan Juli 2021 lalu,\" beber Kasat Reskrim. Selain meringkus kedua pelaku pencabulan itu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang saat itu, dikenakan dan bukti visum di rumah sakit. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. \"Sampai saat ini, tersangka dan barang bukti masih berada di Mapolres Lampura, guna proses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait