RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Banjaragung berhasil menangkap tersangka penipuan dengan sasaran telepon genggam. Tersangka adalah Dhany Martin (42), warga Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada hari Minggu (27/6), sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka yang merupakan teman korban Ahmat Koypat (55), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo. Tersangka kemudian menginap selama tiga hari di rumah korban. Ketika itu, Ia meminjam ponsel merk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA). Tanpa curiga korban meminjamkan ponsel miliknya. Pada Jumat (2/7), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam pinjam ponsel merk Nokia type 105 warna hitam korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandarlampung. \"Sepuluh menit kemudian, korban sudah tidak melihat tersangka di rumahnya. Korban berusaha mencari tersangka disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung,\" jelas Kompol Devi, Minggu (4/7). Berbekal laporan korban, polisi bergerak. Akhirnya hari Jumat (2/7), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil di tangkap di daerah Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) ponsel merk Xiaomi type Readmi Note 7 warna biru, ponsel merk Nokia type 105 warna hitam, baju kaos warna hijau merk Begreet, celana levis warna hitam, dan sepasang sandal jepit warna biru merk Orto. Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/wdi)
Modus Menginap, Malah Curi Ponsel
Minggu 04-07-2021,13:39 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :