Vicon, Dandim 0410/KBL Sampaikan Pengamanan Pilkada

Kamis 19-03-2020,20:43 WIB
Editor : Yuda Pranata

Vicon, Dandim 0410/KBL Sampaikan Pengamanan Pilkada
radarlampung.co.id - Dalam rangka Apel Dansat Tersebar Tahun Anggaran 2020, Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes mengikuti vicon Kodam II/Sriwijaya, di Aula Makodim 0410/KBL, Rabu (18/3).

Tidak hanya di Makodim, Kegiatan Vicon juga diadakan di ruang rapat Makodim 0410/KBL Jl.Imam Bonjol kelurahan Gunung Agung kecamatan Langkapura.

Kegiatan tersebut, diikuti Para Dandim dan Kabalak dan Dansatdisjan dijajaran Korem 53/Gatam, Kasiter Korem 043/Gatam Letkol Inf Sahnun, Mayor Chb Madino, Para Danramil Jajaran Korem 043/Gatam, Para Pasi Ops Kodim jajaran Korem 043/Gatam, Dansub Denpom Lampung Kapten Cpm Syambasir, Danki B Yonif 143/Twej Kapten Inf Syafrinaldi dan Danki  A Yonif 143/Twej Kapten Inf Oyung L, Perwakilan dari Sadikjan Jajaran Korem 043/Gatam.

Pada penyampaian vicon tentang Karhutla, Dandim 0415/BTH, Kolonel Inf J. Hadiyanto memperkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla 2020, dimulai sejak bulan Januari 2020.

\"Personil reaksi cepat penanganan karhutla dimantapkan dan dilengkapi dengan peralatan yang memadai, optimalkan keterlibatan masyarakat yang selama ini sudah dilatih,\" ungkap Hadiyanto.

Sementara, Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes menyampaikan tentang Prosedur Bantuan TNI ke Polri, dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana, untuk wilayah Kodam II /Sriwijaya, perkembangan situasi di daerah Sumbagsel daerah yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 secara umum aman dan kondusif.

Namun, situasi itu akan diwarnai berbagai permasalahan akibat perbuatan masing-masing kandidat, untuk meraih kemenangan dalam rangka mensukseskan Pilkada.

\"Makanya, unsur TNI-Polri atau seluruh komponen masyarakat bertanggungjawab dalam rangka mengamankan Pilkada serentak di wilayah Kodam II/ Sriwijaya. Nah, agar perbantuan TNI Polri dapat berdaya guna dan berhasil, Maka perlu dipedomani prosedur perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka Harkamtibnas,\" ungkap Romas.

Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan, antara lain Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2004, UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk petunjuk pelaksana TNI dan Polri Tahun 2011 tentang MOU TNI dan Polri tentang perbantuan TNI Polri dalam rangka harkamtibnas tahun 2018. Selanjutnya perjanjian kerjasama antara Polri dan TNI. (rls/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait