Modus Tawarkan Elpiji, Malah Palak Calon Pembeli

Minggu 31-03-2019,15:31 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Chairul Saleh alias Adam (37), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ditangkap anggota polsek Terbanggibesar. Pria tersangka kasus pemalakan itu diamankan saat melintas di jalan negara depan SMAN 1 Terbanggibesar. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, Adam ditangkap Jumat (29/3) sekitar pukul 08.00 WIB atas laporan korban Petrus Eko Yulianto (54), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. \"Laporan korban yang menjadi aksi curas tersangka, Senin (18/3) sekitar pukul 13.30 WIB,\" katanya minggu (31/3). Kronologis kejadiannya, kata Donny, korban hendak membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg di Plaza Bandarjaya. \"Korban mau beli tabung gas elpiji di Pasar Plaza Bandarjaya. Saat melintas di jalan negara depan gang SMK Kesehatan Global Madani, korban dipepet dan disuruh berhenti oleh tersangka,\" urainya. Petrus lalu ditawari membeli gas elpiji di kios tertentu. \"Korban menolak tawaran tersangka dan melanjutkan perjalanan,\" ujarnya. Tidak terima tawarannya ditolak, kata Donny, tersangka memepet korban dan memberhentikannya lagi di depan TK Pembina Yukumjaya. \"Korban dipepet dan diberhentikan lagi oleh tersangka. Tersangka minta uang rokok. Korban memberikan Rp5 ribu. Tersangka minta tambah Rp100 ribu. Bermaksud menambahi dan korban mengambil uang di saku celana, tersangka merampas uang korban Rp535 ribu. Tersangka pun kabur. Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Terbanggibesar,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Donny, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait