RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus begal yang dilakukan Riyon Ardiyansyah (20) dan Aziz Sofian (17), keduanya warga Kampung Jatidatar, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, terbilang nekat. Korban dipepet dan dipukul di bagian mata sebelah kanan sehingga menghentikan motor. Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan curas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/279-B/IX/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tanggal 10 September 2020. \"Kita terima laporan curas dengan korban Ego Prasetyo (18), warga Kampung Subingkarya, Kecamatan Seputihmataram. Curas terjadi di jalan umum Kampung Umanagung, Kecamatan Bandarmataram, Rabu (9/9) sekitar pukul 00.30 WIB,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Jepri, korban dan rekannya dari Pasar Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandarmataram, hendak pulang ke rumah, sekitar pukul 00.00 WIB. Korban dan rekannya hendak pulang ke rumah mengendarai motor Honda CB GL 200D warna hitam BE 6821 GC. Di TKP dipepet dua orang yang mengendarai motor Honda Vario warna putih. \"Korban dipukul pelaku di sebelah mata kanan dengan tangan. Korban menghentikan motornya,\" ujarnya. Melihat korban berhenti, kata Jepri, pelaku berbalik arah menghampiri. \"Pelaku berkata, \'Mau jadi jagoan kamu?!\' Pelaku kembali memukul korban di bagian kening kanan. Korban yang takut kabur meninggalkan motor. Merasa aman, korban kembali ke tempat motornya ditinggalkan. Sayangnya, motor sudah tak ada lagi dibawa kabur pelaku,\" ungkapnya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Jepri, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita mengetahui siapa pelakunya. Kita menangkap Riyon Ardiyansyah (20) dan Aziz Sofian (17) di rumahnya, Kamis (10/9). Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kita amankan barang bukti motor Honda CB GL 200D hitam BE 6821 GC milik korban dan motor Honda Vario warna putih tanpa pelat yang digunakan saat beraksi,\" tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Kedua tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Modusnya Tegur Korban, Ternyata Begal
Jumat 11-09-2020,14:03 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,17:47 WIB
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Menteri Hukum RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Lampung
Kamis 07-05-2026,20:00 WIB
Lampung Buka Karpet Merah untuk Investor, REI Siap Garap Kawasan Strategis dan Properti
Jumat 08-05-2026,06:01 WIB
Daftar Tablet Murah Rp2 Jutaan pada 2026 Kini Makin Layak untuk Belajar dan Kerja
Jumat 08-05-2026,08:01 WIB
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Dimulai Bertahap, Ini Jadwal dan Besarannya
Jumat 08-05-2026,08:25 WIB
Timnas Indonesia U-17 Bungkam Tiongkok 1-0, Keanu Sanjaya Jadi Pahlawan Kemenangan
Terkini
Jumat 08-05-2026,16:51 WIB
Wapres Gibran Tinjau RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Dukung Percepatan Pembangunan Gedung 10 Lantai
Jumat 08-05-2026,15:34 WIB
Wapres Gibran Tinjau SMKN 4 Bandar Lampung, Dukung Percepatan Tes Bahasa Jepang di Lampung
Jumat 08-05-2026,12:40 WIB
Pertamina Gandeng SLB Perkuat Teknologi Migas, Produksi Energi Nasional Ditarget Lebih Efisien
Jumat 08-05-2026,12:02 WIB
Kejati Lampung Ungkap Alasan Pemindahan Arinal Djunaidi ke Lapas Rajabasa
Jumat 08-05-2026,11:40 WIB