RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji membutuhkan 4.207 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ribuan KPPS itu bakal bertugas di 601 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
\"Selama enam hari, mulai 28 Februari hingga 5 Maret 2019, pengumuman rekrutmen KPPS sudah bisa dilihat di kantor desa\" kata ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada Radarlampung.co.id Jumat (1/3) petang.
Menurut dia, dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan ditugaskan tujuh KPPS. Dengan jumlah TPS yang mencapai 601 di Mesuji ini, kebutuhan petugas KPPS terhitung sebanyak 4.207 orang.
\"Jumlah petugas KPPS ini menyesuaikan jumlah TPS yang ada di Mesuji,\" ujarnya.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, lanjut dia, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Jadwal perekrutan petugas KPPS dimulai pada 28 Februari 2019, dengan penerimaan pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa pada 6-12 Maret 2019.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut berpartisipasi dalam kepanitian KPPS di tingkat TPS. Yakni umur minimal 17 tahun, minimal tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dibuktikan dengan ijazah berlegalisir, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir, dan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilu maupun Pilkada.
Adapun syarat lain yakni mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
\"Bagi yang memenuhi kriteria, silakan ikut berpartisipasi untuk mensukseskan pesta demokrasi ini,\" katanya.
Jadwal Penerimaan Petugas KPPS Mesuji :
Pengumuman Pendaftaran (28 Februari–5 Maret 2019) Penerimaan Pendaftaran (6-12 Maret 2019) Penelitian Administrasi (13-19 Maret 2019) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (20-22 Maret 2019) Masukan dan Tanggapan Masyarakat (22-27 Maret 2019).
(muk/sur)