Viral Massa Datangi Gereja di Misa Natal, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Baru

Selasa 25-01-2022,18:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Viral video berdurasi 44 detik warga datangi gereja saat misa Natal beberapa waktu lalu di Tulangbawang, Lampung berimplikasi hukum. Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan Ali Imron (45), warga Banjar Agung Tulangbawang sebagai tersangka. Selasa (25/1), Polda Lampung kembali mengumumkan sebanyak delapan orang jadi tersangka baru. \"Penyidik melakukan pengembangan bahwa dalam video itu ada peran masing-masing. Kegiatan penghasutan ini ada yang menghasut dan terhasut. Sehingga terhentinya kegiatan peribadatan keagamaan. Adapun delapan orang itu kami tetapkan tersangka pada kamis lalu,\" kata Kasubdit 1 Kamneg AKBP Dodon Pryambodo , Selasa (25/1). Untuk 8 tersangka itu berinisial AM, VN, SM, EC, IM, TD dan EP serta JS. Peran kedelapan tersangka itu, lanjut Dodon, mulai dari mengumpulkan surat pertentangan peribadatan, menghentikan kegiatan musik hingga memasang kayu untuk menghalangi jemaat tidak masuk ke gereja. \"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan agar perkara ini siap untuk disidangkan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait