RADARLAMPUNG.CO.ID - Hendri (27) akhirnya hanya bisa tertunduk lesu. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menjatuhi dirinya dengan kurungan penjara 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (4/12). \"Menjatuhkan kurungan penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Hendri dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan,\" ujar majelis hakim di hadapan terdakwa. Menurut majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Telukbetung Barat, Bandarlampung itu terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. \"Lalu hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah telah memberikan trauma bagi korbannya, juga berbuat asusila. Dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,\" ungkapnya. Atas putusan itu, terdakwa pun menerima tanpa melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti, yang menuntut terdakwa kurungan penjara 11 tahun. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa dan saksi korban telah menjalin hubungan pacaran. Pada Minggu, 14 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB, saksi korban datang ke rumah terdakwa, selanjutnya mengobrol, saat keadaan rumah sepi, terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar terdakwa. Terdakwa membujuk saksi korban agar bersedia diajak bersetubuh dengan menjanjikan akan menikahi dan bertanggung jawab. Saksi korban terbuai bujuk rayu terdakwa. \"Hal itu pun dilakukan lagi oleh terdakwa pada Minggu, 21 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah ibu angkat terdakwa di Pardasuka, Tanggamus. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan perbuatannya pada Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar mandi ibu angkat terdakwa,\" ungkapnya. Perbuatan terdakwa diketahui kedua orang tua korban. \"Tanpa pikir apapun terdakwa pun dilaporkan ke pihak kepolisian,\" ungkapnya. (ang/sur)
Cabuli Pacar, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu 04-12-2019,19:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,11:58 WIB
Rekomendasi iPhone Agustus 2026, Ini Seri Pro Paling Diburu
Senin 24-08-2026,14:38 WIB
TransNusa Resmi Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Penerbangan Setiap Hari Mulai Hari Ini
Senin 24-08-2026,13:44 WIB
Pemkot Bandar Lampung Serahkan SK Purnabakti 116 ASN, Didominasi Tenaga Pendidik
Senin 24-08-2026,18:07 WIB
Kualitas Udara Bandar Lampung Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Senin 24-08-2026,12:04 WIB
Hasil Espanyol vs Real Madrid 1-2: Pahlawan Baru Los Blancos Muncul di Menit Krusial
Terkini
Selasa 25-08-2026,08:27 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT, Imbau Warga Tak Donasi Pakaian Bekas
Selasa 25-08-2026,08:07 WIB
Soal Polusi Debu Semen Baturaja di Panjang, Camat dan Kadinkes Bandar Lampung Buka Suara
Selasa 25-08-2026,07:46 WIB
Satu-satunya di Lampung, MAN 1 Bandar Lampung Lolos Penilaian Itjen Kemenag, Siap Menuju Predikat WBK
Selasa 25-08-2026,07:24 WIB
BMKG Lampung Deteksi 172 Titik Panas Tersebar di 11 Daerah, Mesuji dan Tulang Bawang Terbanyak
Selasa 25-08-2026,07:18 WIB