RADARLAMPUNG.CO.ID - Hendri (27) akhirnya hanya bisa tertunduk lesu. Itu setelah Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menjatuhi dirinya dengan kurungan penjara 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (4/12). \"Menjatuhkan kurungan penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa Hendri dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan,\" ujar majelis hakim di hadapan terdakwa. Menurut majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Telukbetung Barat, Bandarlampung itu terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. \"Lalu hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah telah memberikan trauma bagi korbannya, juga berbuat asusila. Dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,\" ungkapnya. Atas putusan itu, terdakwa pun menerima tanpa melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti, yang menuntut terdakwa kurungan penjara 11 tahun. Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa dan saksi korban telah menjalin hubungan pacaran. Pada Minggu, 14 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB, saksi korban datang ke rumah terdakwa, selanjutnya mengobrol, saat keadaan rumah sepi, terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar terdakwa. Terdakwa membujuk saksi korban agar bersedia diajak bersetubuh dengan menjanjikan akan menikahi dan bertanggung jawab. Saksi korban terbuai bujuk rayu terdakwa. \"Hal itu pun dilakukan lagi oleh terdakwa pada Minggu, 21 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah ibu angkat terdakwa di Pardasuka, Tanggamus. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan perbuatannya pada Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar mandi ibu angkat terdakwa,\" ungkapnya. Perbuatan terdakwa diketahui kedua orang tua korban. \"Tanpa pikir apapun terdakwa pun dilaporkan ke pihak kepolisian,\" ungkapnya. (ang/sur)
Cabuli Pacar, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu 04-12-2019,19:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,19:05 WIB
Pemkot Bandar Lampung Mantapkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Optimalisasi Lahan Pekarangan
Senin 28-09-2026,16:43 WIB
BRI Money Changer Tersebar di Berbagai Wilayah, Tukar Valas Bisa di Bandara hingga Pelabuhan
Selasa 29-09-2026,07:56 WIB
Besok Terakhir, Promo Paling Murah di Indomaret, Ada Diskon Camilan hingga Sabun Cuci
Senin 28-09-2026,21:54 WIB
Peringati Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Peran Dalam Mewujudkan Kemandirian Energi
Selasa 29-09-2026,09:56 WIB
Maba Teknokrat Ikuti Mabit dan Jalasah Perkuat Karakter dan Keimanan
Terkini
Selasa 29-09-2026,16:23 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Akhir Bulan 29-30 September 2026, Taurus Ketiban Durian Runtuh
Selasa 29-09-2026,13:39 WIB
Gudang Penimbunan 2.500 Liter Biosolar Dibongkar, Pertamina Telusuri Jejak Pasokan dari SPBU
Selasa 29-09-2026,12:50 WIB
Kemenag Lampung Tegaskan Pertahankan Aset Negara 1,7 Hektare di Natar
Selasa 29-09-2026,11:31 WIB
KPPU Minta Kebijakan Daerah di Lampung Tak Membatasi Ruang Usaha
Selasa 29-09-2026,09:56 WIB