RADARLAMPUNG.CO.ID-FR (22), warga Pakuanratu Waykanan harus meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. FR merupakan tersangka pencabulan M (15). Menurut Kasatreskrim AKP Devi Sujana, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 Mei pukul 11.00 WIB. FR diduga mencabuli M di salah satu mes perusahaan kecamatan Pakuanratu. Peristiwa pencabulan itu baru diketahui ayah M pada 6 September lalu. Dirinya mendapat informasi bahwa puterinya telah dicabuli FR. “Ayah korban kemudian pergi ke Kotabumi Lampung Utara memastikan informasi itu. Dan dibenarkan bahwa puterinya telah dicabuli di salah satu mes perusahaan,” katanya Rabu (9/9). FR ditangkap polisi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 malam. Dia ditangkap di dekat rumahnya. FR terancam terjerat melanggar UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka tengah diproses lebih lanjut,” katanya. (sah/wdi)
Cabuli Remaja di Mes, Warga Waykanan Ditangkap
Rabu 09-09-2020,13:44 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,06:01 WIB
Honda BeAT NeoX 2026, Skutik Murah Rasa Premium dengan Harga Rp18 Jutaan Tapi Fitur Naik Kelas
Rabu 06-05-2026,12:57 WIB
51 Siswa SMA-SMK di Lampung Tidak Lulus, Berikut Rinciannya
Rabu 06-05-2026,13:48 WIB
Anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi Monitoring Koperasi Merah Putih di Pringsewu
Terkini
Rabu 06-05-2026,21:25 WIB
Indonesia Tawarkan Peluang Besar Investasi Hulu Migas, Pertamina Siapkan Kolaborasi Teknologi Global
Rabu 06-05-2026,15:52 WIB
Live Streaming Indonesia vs China U17 Malam Ini, Jadwal dan Link Nonton Piala Asia U17 2026
Rabu 06-05-2026,14:48 WIB