RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Way Tuba menangkap SJ (29) warga kecamatan Way Tuba Waykanan. Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan SJ diduga telah mencabuli D (15). Menurutnya peristiwa pencabulan itu terjadi Selasa (17/11). Kepada orangtuanya, D bercerita telah dipaksa berhubungan badan dengan SJ lebih dari satu kali di konter cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari Way Tuba. Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Way Tuba untuk membuat laporan. Rabu (25/11), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap SJ di rumahnya. Akibat perbuatannya, SJ terancam Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" kata Mahbub. (sah/wdi)
Cabuli Remaja, Warga Way Tuba Ditangkap
Senin 30-11-2020,14:09 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,06:01 WIB
Honda BeAT NeoX 2026, Skutik Murah Rasa Premium dengan Harga Rp18 Jutaan Tapi Fitur Naik Kelas
Rabu 06-05-2026,12:57 WIB
51 Siswa SMA-SMK di Lampung Tidak Lulus, Berikut Rinciannya
Rabu 06-05-2026,13:48 WIB
Anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi Monitoring Koperasi Merah Putih di Pringsewu
Rabu 06-05-2026,09:01 WIB
Isi Kuliah Umum di Universitas Paramadina, Dahlan Iskan: Pemimpin Harus Beri Sinyal jika Sedang Krisis
Terkini
Rabu 06-05-2026,21:25 WIB
Indonesia Tawarkan Peluang Besar Investasi Hulu Migas, Pertamina Siapkan Kolaborasi Teknologi Global
Rabu 06-05-2026,15:52 WIB
Live Streaming Indonesia vs China U17 Malam Ini, Jadwal dan Link Nonton Piala Asia U17 2026
Rabu 06-05-2026,14:48 WIB