Cakada Terbukti Gunakan Dana Cukong, Bisa Dipidana  

Rabu 30-09-2020,01:05 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Provinsi Lampung menyikapi suara BEM Unila yang meminta pengawas pemiluu tegas terhadap penindakan pelanggaran pilkada, khususnya yang berbau bantuan cukong, salahsatu fokusnya adalah aliran dan penggunaan dana kampanye. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Pengawasan, Iskardo P Panggar menegaskan, ada pelanggaran pidana jika memang paslon “bermain” dalam menggunakan dan menerima anggaran kampanye. Merujuk pada Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Serta Pasal 496 menegaskan bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). “Ingat, sanksi pidana menanti jika tidak jujur dalam penggunaan dan penerimaan dana kampanye, sudah jelas ada aturannya,” ucapnya, Selasa (29/9). Ido, sapaannya, melanjutkan, memang nantinya akan ada audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan dana kampanye. Tapi dia merasa penelusuran tidak hanya sebatas sampai di situ saja. “Kita juga ada MoU dengan PPATK dari dulu. Permasalahannya yang sering ditemukan adalah, yang tertulis dan realitanya tidak sama. Kok kegiatannya banyak sekali, tapi di laporannya hanya menghabiskan dana Rp2 miliar saja. Kalau di KAP itu kan hanya mencocokkan, apakah pengeluaran sesuai tidak dengan pendapatan dalam rekening kampanye. Pertanyaannya, bagaimana yang di luar rekening khusus kampanye?,” ucapnya. Karenanya, Ido bilang, penggunaan dana yang diluar kampanye juga bisa dilakukan atas laporan masyarakat. Dia memberi contoh, misalnya, ada calon A, dalam pengadaan bahan kampanye misalnya besaranya Rp50 juta, tapi faktanya, memakan anggaran lebih dari Rp100 juta. “Kan ketentuannya sudah ada, sudah diatur dari KPU batasan-batasannya. Kalau memang di luar ketentuan, ya dari mana dananya? Kan itu yang jadi pertanyaan,” kata dia. Kata Ido, pihaknya bisa memproses melalui masing-masing Bawaslu kabupaten/kota dan Sentra Gakkumdu, asalkan ada laporan yang valid dan jelas terhadap indikasi-indikasi yang terjadi di lapangan. “Kita memang tidak bisa secara langsung berikap investigatif. Tapi, jika ada indikasi dari laporan, baru kita bisa tindaklanjut. Termasuk indikasi penggunaan dana kampanye yang berasal dari luar rekening kampanye. Dugaan-dugaan dengan bukti yang jelas ini yang akan kita proses. Kalau di PPATK hanya yang masuk rekening yang didaftarkan saja. Untuk jelasnya, ya kita sangat butuh partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tersebut ke kami, melalui Bawaslu di masing-masing daerah,” kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait