Capaian PTSL Lampura Baru 30 Persen, BPN Gencar Sosialisasi ke Desa

Rabu 05-09-2018,21:15 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Capaian realisasi program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mencapai 15.000 buku. Hal itu dikatakan Kepala BPN/ATR Lampura, Agung Purwanto usia mengikuti pelaksanaan rakor PTSL bersama camat dan kades di ruang Siger Setdakab setempat, kemarin (5/9). \"Sampai saat ini kita menyelesaikan sekitar 15.000-an buku dari target nasional 50.000. Oleh karena itu pada hari ini kita melakukan rapat sosialisasi guna mendengarkan aspirasi masyarakat dalam mempercepat proses pencetakan sertifikat tanah,\" kata dia. Berdasarkan hasil rapat koordinasi tadi, menurutnya, masih banyak ditemukan kendala dimasyarakat terkait belum diselesaikannya sertifikat tanah yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu. Seperti masalah di salah satu desa, ada warga yang enggan menerbitkan surat tanahnya karena takut akan menjadi bahan pertikaian anak-anaknya. \"Ya itu ada tadi kita ketemukan, ia sudah dipastikan memperoleh sertifikasi tanah dari pemerintah, namun belakangan enggan mengurus karena takut jadi rebutan anaknya. Inilah yang coba kita selesaikan dalam rakor ini karena dapat menghambat program nasional. Padahlakan sayang kalau harus kita pulangkan dana ini, karena masih banyak penduduk disini bel memiliki keabsahan kepemilikan tanahnya, \"terangnya. Ia menjelaskan, program pemerintah pusat itu tujuan banyak, salah satunya ialah untuk mengurangi sengketa masalah batas tanah. Oleh karena itu, lanjut Agung pihaknya menghimbau kepada aparat desa dan pihak terkait dapat memberikan pemahaman kepada warganya agar dapat berjalan dengan baik. \"Sayang kalau tidak digunakan, bantuan dari lisat ini. Masak mau dikembalikan lagi,\" terangnya. Maka untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Desa agar dapat saling bekerja sama dalam menjalankan program pusat dan meyakinkan warganya disana untuk segera mengajukan pembuatan sertifikat. \"Dari target 50 ribu sertifikat yang ditentukan, hanya baru tercapai 15 ribu saja. Saat ini pihaknya terus melakukan upaya dengan sosialisi kebawah untuk menyakinkan masyarakat bahwa pembuatan sertifikat itu benar ada,\" kata Agung Purwanto. Ia menambahkan, pihaknya sudah pernah melakukan sosialisasi tentang PTSL ke sejumlah desa yang ada dilampura dan hari ini diadakan sosialisasi kembali dengan diikuti Kepala desa guna untuk menyakinkan masyarakatnya bahwa Program dari pusat ini benar ada dan proses pembuatannya pun cukup cepet hanya dengan waktu 14 hari saja sertifikat tanah itu sudah jadi. \"Jadi sekali lagi, kami mengharapkan kerja sama terhadap seluruh Kades agar dapat membantu mensosialisasikan PTSL ini,\" kata dia. Sementara, Bupati Lampura, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., melalui Asisten I Yuzar., S.H menyampaikan pembuatan sertifikat tersebut adalah satu program berasal dari Pemerintah Pusat yang tentunya pro dengan rakyat. “Ini program Pusat untuk pembuatan sertifikat tanah, dan dalam pembuatannya tidak berbiaya, Cuman ada peraturan bupati yang resmi untuk berbiaya 200 ribu per sertifikat, “kata Yuzar. Dana tersebut, kata Yuzar, dipergunakan untuk keperluan pembelian materai dan lain-lain. Jadi, lanjutnya, Masyarakat harus memahami kegunaan dana tersebut. \"Untuk pembelian materai tidak ditanggung oleh pemerintah. Untuk itu, masyarakat harus mengetahuinya,\" kata dia. (ozy/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait