RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengeluarkan maklumat Dewan Pimpinan MUI Lampung terkait ibadah selama bulan ramadan dan Idul Fitri 1441 H di dalam kondisi pandemi Covid-19. Maklumat yang dikeluarkan 7 April ini membeberkan beberapa hal termasuk silahturahmi secara online yang dilakukan saat silahturahmi Idul Fitri nantinya. Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid kepada radarlampung.co.id membenarkan keluarnya maklumat ini. \"Iya benar (terkait maklumat), ada beberapa yang dijelaskan di dalam maklumat tersebut,\" beber Khairuddin Minggu (19/4). Di dalam maklumat dimaksud, dijelaskan karena belum menurunnya pandemi wabah virus Corona dan semakin dekatnya bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020, mengajak kepada umat Islam untuk makin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak membaca salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19. \"Selanjutnya pelaksanaan ibadah salat Tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing atau di masjid namun harus sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing,\" bebernya. Kemudian, tidak melakukan kegiatan syiar Ramadan seperti Salat Tarawih Keliling (tarling), Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik atau online, buka puasa bersama, sahur on the road, peringatan nuzulul qur\'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di masjid ushala, lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, serta takbiran keliling. \"Untuk silaturahim atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M sebaiknya dilaksanakan secara daring (online) dengan memanfaatkan berbagai media seperti media sosial dan video call atau tele-conference,\" tambahnya. Selanjutnya umat Islam diingatkan membayarkan zakat mal atau zakat harta, infak, dan sadaqah (ZIS) disegerakan pembayarannya sebelum puasa Ramadan 1441 H guna meringankan masyarakat terdampak Covid-19 dan Zakat Fitrah di awal-awal Ramadan 1441 H. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, amil zakat harus meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan dan tatap muka ketika penyerahan zakat, diupayakan jika memungkinkan melakukan layanan jemput ZIS dan transfer layanan perbankan. \"Selanjutnya kami mengajak masyarakat di Lampung untuk saat ini agar tetap berada di tempat atau daerahnya masing-masing, yang berada di Lampung jangan bepergian ke luar daerah atau mudik, dan yang dari luar daerah jangan memasuki Lampung sampai keadaan normal kembali. Umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,\" lanjutnya. MUI juga meminta kepada masyarakat harus menyikapi pandemi wabah virus Corona ini dengan serius, tetap tenang, jangan panik namun tetap waspada, dan tidak mudah menerima informasi terkait COVID-19 kecuali dari sumber informasi valid dan terpercaya, serta tidak mengirim/mengalihkan berita-berita yang membuat masyarakat resah. (rma/sur)
MUI Lampung Keluarkan Maklumat Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
Minggu 19-04-2020,16:41 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :