RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengeluarkan maklumat MUI nomor B-012/DP.P-IX/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 (Corona Virus Disease), Kamis (26/3).
Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid menegaskan, penerapan maklumat ini sesuai petunjuk penetapan daerah yang dilakukan pemerintah. Meskipun Bandarlampung menjadi daerah yang sejauh ini terkonfirmasi ada dua orang positif covid-19, namun karena daerahnya tidak ditetapkan pemerintah sebagai zona merah maka sholat Jumat di masjid masih bisa dilakukan.
\"Iya, tapi Bandarlampung bukan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah merah virus Corona. Sehingga masih bisa dilakukan,\" ujarnya melalui pesan WhatsApp Kamis (26/3).
Dalam maklumat ini ditulis, mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease), MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Maka Dewan Pimpinan MUI Lampung menyampaikan beberapa hal.
Pertama terkait penyelenggaraan salat Jumat (Iqomah al-Jumu’ah). Untuk kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran virus Corona oleh Pemerintah setempat, tetap menyelenggarakan Salat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah.
Namun kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus Corona oleh Pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat sampai dinyatakan aman.
Selanjutnya, tentang Menghadiri Salat Jumat (Hudlur al-Jumu’ah) ialah orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib menghadiri Salat Jumat. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Salat Jumat.
Dan yang masuk pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri Salat Jumat. Serta orang yang positif terpapar virus Corona haram menghadiri Salat Jumat.
MUI menghimbau, orang yang tidak diwajibkan Salat Jumat tetap wajib melaksanakan Salat Dhuhur di rumah masing-masing.
Kemudian MUI Lampung juga menyarankan takmir masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan
Salat Jumat. Kemudian takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus Corona yang ditetapkan Pemerintah. (rma/sur)