Muktamar ke-34 NU Sesuai Jadwal Awal, Penggugat Cabut Gugatan

Rabu 08-12-2021,09:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung akhirnya kembali ditetapkan 23-25 Desember 2021. Merespon hal itu, para penggugat 1 KH Muhsin Abdillah dan penggugat 2 H. Basyaruddin Maisir AM langsung mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Yudi Kusnadi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan untuk mencabut gugatan tersebut. \"Alasannya karena pelaksanaan Muktamar ke-34 itu tanggalnya sudah sesuai dengan apa isi dari gugatan kami,\" katanya kepada radarlampung.co.id, pada Rabu (8/12). Menurutnya, alasan lainnya untuk mencabut laporan gugatan itu karena semalam (Selasa), sudah ada rapat gabungan yang dihadiri seluruh unsur. \"Jadi sudah ada keputusan yang resmi sesuai anggaran dasar,\" kata dia. Untuk itu lanjut dia, tidak ada lagi alasan pihaknya untuk melakukan gugatan. \"Makanya kita pertimbangan untuk dicabut. Gugatannya akan kita cabut direncanakan hari ini. Siang ini lah paling,\" ungkapnya. Untuk diketahui, sebelumnya rencana pelaksanaan Muktamar NU ke-74 dimajukan tanggal 17 Desember 2021 digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Gugatan itu masuk dan diterima tertanggal 6 Desember 2021. Dalam salah satu poin gugatan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat tertanggal 25 November tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU yakni KH Miftahul Akhyar. Lalu menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait