Waduh, Gaji PPPK Way Kanan Terancam Tak Bisa Dibayar Penuh

Rabu 03-11-2021,13:49 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Way Kanan hasil rekrutmen tahun 2021 terancam tidak bisa dibayar penuh. Sekretaris Kabupaten Way Kanan Saipul menjelaskan ada 1.613 formasi PPPK rekrutmen 2021. \"Sebenarnya kita hanya mengajukan 523 Formasi, namun yang diberikan ada sebanyak 1.613. Tentunya hal itu melebihi dari kemampuan yang Pemkab Way Kanan miliki,\" jelasnya. Dirinya melanjutkan pihak Pemkab Way Kanan sendiri belum mengetahui hasil akhir formasi yang akan terpenuhi. \"Kami juga belum tahu pasti nanti akan ada berapa Formasi ysng terpenuhi. Untuk hasil tahap pertama kemarin, sudah ada 242 Formasi yang lulus tes dari 1.536 pendaftar. Lalu masalah pemberian gaji nanti, Insya Allah Pemerintah Pusat pasti memiliki Kebijakan,\" lanjutnya. Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, komponen gaji dan upah yang diterima PPPK secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan. Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah. Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau anak angkat. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait