radarlampung.co.id- Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) Susi Pudjiastuti mengaku kesal karena dibohongi para pengusaha ikan terkait manipulasi data hasil tangkapan ikan. Kekesalan Menteri fenomenal itu ditumpahkan di hadapan sekitar 2.000 nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan tangkap. Sejak awal memimpin KKP, tegas Susi, dia telah mengingatkan agar perbaiki data perikanan tangkap. Serta yang utama harus jujur melaporkan hasil tangkapannya. \"Saya tidak punya kapal ikan, tapi saya tahu tentang laut, mbok yo buaya jangan dikadalin, kadal itu jangan dikadalin,\" kata Susi bernada tinggi, di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (31/1). Kecurigaan Menteri Susi memang beralasan. Pasalnya kapal dengan ukuran besar hanya menangkap ikan puluhan ton saja. \"Masak kapal ukuran 50 gross ton (GT) laporan tangkapan hanya 20 ton. Kemudian, kami verifikasi ternyata berubah jadi 200 ton,\" ungkap Susi. Kembali soal pengusaha nakal, akhirnya Menteri Susi menahan izin menangkal dan berlayar kapal-kapal penangkap ikan bermasalah. \"Saya jelaskan ke presiden kemarin itu, bukan saya lambat mengeluarkan izin. Tapi memang saya sandera itu izinnya. Sebelum mereka memperbaiki laporannya saya tahan izinnya,\" tutur Susi. Klaim Menteri Susi, selama dia memegang kendali di KKP stok ikan lestari di laut Indonesia meningkat. Tahun 2016 hingga 2017, Komnas Pengkajian Stok Ikan (Kajiskan) mengeluarkan data stok ikan lestari sebanyak 12,5 juta ton di laut. Diperkirakan, hasil hitungan stok ikan meningkat di 2018. \"Ini data terbaru di tahun 2018 belum dikeluarkan Kajiskan stoknya juga bertambah lagi jadi 13,1 juta ton,\" ungkap Susi. Menanggapi tudingan Menteri Susi soal manipulasi data tangkapan ikan, Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) dan Bendahara Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto membantah telah memberikan laporan data hasil tangkapan secara curang. \"Yang KKP sebut diakalin pelaku usaha. Padahal yang melaut bukan pelaku usaha tapi awak kapal kan?,\" Kata Riswanto kepada FIN. Riswanto menjelaskan, terkait proses pengukuran kapal ditangani oleh dua lembaga yakni Dishubla dan KKP. Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (Dishubla) memiliki kewenangan mengukur kapal perikanan semua bentuk fisik yang ada dalam kapal atau disebut Gross Ton (GT). \"Padahal tidak semua bentuk fisik kapal yang ada di atas atau di dalam kapal perikanan semua untuk penyimpanan ikan,\" ujar Riswanto. (fin/wdi)
Waduh, Menteri Susi Ngamuk Dibohongi Pengusaha Ikan
Kamis 31-01-2019,23:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :