Radarlampung.co.id - Rumah Mustofa (36) di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, dijadikan tempat perjudian. Hal ini setelah Polsek Terbanggibesar mengamankan Mustofa dan tiga rekannya saat berjudi leng, Sabtu (20/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Herdunand mengatakan bahwa dalam Operasi Cempaka 2018 pihaknya mengamankan empat penjudi. \"Kita amankan empat penjudi dalam Operasi Cempaka,\" katanya. Empat tersangka yang diamankan, kata Donny, berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat info ada perjudian di sebuah rumah Kelurahan Bandarjaya Timur. Setelah diselidiki, ternyata benar. Kita pun bergerak melakukan penggerebekan,\" ujarnya. Ketika dilakukan penggerebekan, kata Donny, diamankan Mustofa sebagai pemilik rumah dan tiga rekannya. \"Kita amankan Mustofa. Tiga rekan lainnya yang diamankan adalah M. Taufan (56), warga Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung; A. Hasan (45), warga Kelurahan Bandarjaya Timur; dan A. Rizani (52), warga Kelurahan Bandarjaya Barat. Keempatnya diamankan di belakang rumah dekat kandang ayam saat berjudi leng,\" ungkapnya. Barang bukti yang diamankan, kata Donny, dua set kartu remi dan uang. \"BB-nya dua set kartu remi dan uangRp210.000. Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" katanya. (sya/ang)
Waduh! Rumah Mustofa Jadi Tempat Perjudian
Minggu 21-10-2018,18:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :