Wah, Bawaslu Lamtim Larang Ada Sarapan Gratis untuk Pemilih

Kamis 11-04-2019,11:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mewarning panitia pemungutan suara (PPS) agar tidak mengizinkan pembukaan dapur umum dan penyediaan sarapan gratis. Ketua Komisioner Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, saat ini beredar wacana pembukaan dapur umum di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan sarapan gratis kepada pemilih. \"Tidak ada jaminan pada saat sarapan bersama ada muatan pengarahan untuk memilih calon tertentu. Itu potensi pelanggaran, karenanya lebih baik tidak ada dapur umum,\" jelas Uslih saat sosialisasi pengawasan pemilu di Hotel Yes Toya Kecamatan Way Jepara, Kamis (11/4). Lebih lanjut Uslih juga menghimbau kepada masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019.  Menurutnya, potensi pelanggaran dapat terjadi bila ada pihak yang mengajak masyarakat tidak menyalurkan hak pilihnya (Golput). \"Ajakan untuk Golput merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sangsi pidana sebagiana diatur pada pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017,\" tegas Uslih didampingi Komisioner Bawaslu Lamtim Syahroni dan Dedi Maryanto. Uslih  juga berharap pers ikut membantu pengawasan Pemilu 2019. Sehingga pelaksanaan pemilu 2019 dapat berjalan tertib, lancar, kondusif dan transparan. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait