Wajib, OPD di Pesawaran Membuat Standar Layanan!

Kamis 21-03-2019,15:13 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Organisasi perangkat daerah (OPD) di Pesawaran harus membuat standar layanan. Salah satunya dilakukan untuk mempertahankan  penghargaan tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 88,55 atau katagori zona hijau dari Ombudsman terhadap pelayanan publik pada 12 satuan kerja. Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan, standar layanan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik pelayanan eksternal, yaitu kepada masyarakat maupun pelayanan internal yang diberikan kepada sesama satuan kerja atau aparatur sipil Negara (ASN). ”Tahun 2019 ini, seluruh organisasi perangkat daerah wajib membuat standar layanan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip good governance,\" kata Eriawan saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dan tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ombudsman Perwakilan Lampung di aula Pemkab Pesawaran, Kamis(21/3). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf  didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Atika Mutiara Oktake Vina, dan Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Muhammad Burhan. Kemudian Sekretaris Kabupaten Kesuma Dewangsa, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, dan camat. Eriawan berharap seluruh kepala OPD dapat memahami apa yang telah disampaikan narasumber. ”Pelayanan yang berkualitas sangat penting. Sebab masyarakat menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah. Untuk itu, selaku aparatur negara hendaknya benar-benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik,\" tegasnya. Dilanjutkan, pada 2017 lalu, Ombudsman Perwakilan Lampung melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik 12 OPD. Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pesawaran mendapatkan nilai 21, 97 atau masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah. \"Ini merupakan cambuk bagi Pemkab Pesawaran untuk melakukan pembenahan dan perbaikan standar layanan sesuai UU Nomor 25/2009. Alhamdulillah, pada 2018, Kabupaten Pesawaran mendapatkan nilai 88.55 (zona hijau) dengan tingkat kepatuhan tinggi,\" urainya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait