radarlampung.co.id – Organisasi perangkat daerah (OPD) di Pesawaran harus membuat standar layanan. Salah satunya dilakukan untuk mempertahankan penghargaan tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 88,55 atau katagori zona hijau dari Ombudsman terhadap pelayanan publik pada 12 satuan kerja. Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan, standar layanan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik pelayanan eksternal, yaitu kepada masyarakat maupun pelayanan internal yang diberikan kepada sesama satuan kerja atau aparatur sipil Negara (ASN). ”Tahun 2019 ini, seluruh organisasi perangkat daerah wajib membuat standar layanan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip good governance,\" kata Eriawan saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dan tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ombudsman Perwakilan Lampung di aula Pemkab Pesawaran, Kamis(21/3). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Atika Mutiara Oktake Vina, dan Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Muhammad Burhan. Kemudian Sekretaris Kabupaten Kesuma Dewangsa, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, dan camat. Eriawan berharap seluruh kepala OPD dapat memahami apa yang telah disampaikan narasumber. ”Pelayanan yang berkualitas sangat penting. Sebab masyarakat menginginkan adanya pelayanan cepat, tepat dan ramah. Untuk itu, selaku aparatur negara hendaknya benar-benar memahami dan mampu menerjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik,\" tegasnya. Dilanjutkan, pada 2017 lalu, Ombudsman Perwakilan Lampung melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik 12 OPD. Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Parawisata, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pertanian, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pesawaran mendapatkan nilai 21, 97 atau masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah. \"Ini merupakan cambuk bagi Pemkab Pesawaran untuk melakukan pembenahan dan perbaikan standar layanan sesuai UU Nomor 25/2009. Alhamdulillah, pada 2018, Kabupaten Pesawaran mendapatkan nilai 88.55 (zona hijau) dengan tingkat kepatuhan tinggi,\" urainya. (ozi/ais)
Wajib, OPD di Pesawaran Membuat Standar Layanan!
Kamis 21-03-2019,15:13 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,07:33 WIB
Berburu Promo Double Date 7.7 Indomaret, Serba Gratis Hanya 3 Hari Sampai Hari Ini
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,12:53 WIB
Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat
Selasa 07-07-2026,12:11 WIB
Lampung Waspadai Potensi Karhutla, Tiga Daerah Jadi Prioritas Pengawasan
Terkini
Selasa 07-07-2026,21:24 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Mahasiswa Siap Bersaing di Karier Global
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,18:01 WIB
Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta
Selasa 07-07-2026,17:45 WIB