Wajibkan Surat Negatif Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan, Arinal Kirim Surat ke Gubernur se-Sumatera

Selasa 18-05-2021,14:08 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menindak lanjuti pengarahan Presiden Republik Indonesia, pada Senin (17/5) tentang pengendalian dan pemutus ranai Covid-19 pada arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Gubernur Lampung Arinal Junaidi mengirim surat ke Gubernur se-Sumatera. Surat bernomor 443/ 1854/ V.13/ 2021, yang dikeluarkan pada Selasa (18/5) ditujukan untuk sembilan gubenur di Sumatera, bersifat penting, prihal Kewajiban Rapid Antigen. Dijelaskan Arinal dalam suratnya tersebut, perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda transportasi dari pulau Sumatera, yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya. Dengan itu, dirinya meminta kepada Gubemur se-Sumatera untuk melakukan  hal-hal sebagai berikut. Pertama, wajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah sumatera yang akan melakukan perjalanan jalur Darat dan Penyeberangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19). Kedua, pelakukan penyekatan/Check Point di wilayah masing-masing untuk memastikan kewajiban surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19) para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur Darat dan Penyeberangan Bakauheni Merak. Kesembilan gubernur tersebut, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, dan Bengkulu. Arinal pun, turut mengirimkan surat untuk Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung, dengan nomor 443/ 1855/ V.13/ 2021, bersifat penting, prihal Kewajiban Rapid-Antigen. Sama dengan yang ditujukan untuk Gubernur se-Sumatera, Arinal meminta kepada Saudara Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah masing-masing yang akan melakukan perjalanan jalur Darat dan Penyeberangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19). Kedua, melakukan penyekatan/Check Point di wilayah masing-masing untuk memastikan kewajiban surat Swab PCR/Rapid-Antigen (Negatif Covid-19) para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur Darat dan Penyeberangan Bakauheni-Merak. Ketiga, mengoptimalkan peran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sekala Mikro (PPKM Mikro) di tingkat Desa di wilayah masing-masing tentang kewajiban surat Rapid-Antigen/Swab PCR bagi warganya yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait