radarlampung.co.id - Salah satu reklame milik toko Eksport yang berada di Jalan Raden Intan Tajungkarang Pusat ditempeli stiker melanggar perda No. 14 Tahun 2004 tentang tata cara perizinan reklame dibiarkan bertahun-tahun begitu saja. Salah satu penjaga toko, Sindi membenarkan bahwa stiker yang telah pusdar itu telah tertempel dibiarkan begitu saja. \"Kalau kapan nempelnya saya tidak tahu, yang jelas sebelum saya bekerja disini itu memang sudah begitu,\" ungkapnya saat ditemui baru-baru ini. Sindi tak menyebutkan kapan dirinya mulai bekerja di toko itu. Namun, irinya mengakui bahwa stiker yang diketahui bertuliskan \"Pelanggaran Perda No. 14 Tahun 2004 tentang tata cara perizinan reklame\" dengan logo Pemerintah Kota Bandarlampung itu sudah lama menutupi reklame promosi salah satu produk yang mereka jual \"Eiger The Real Adventure Gear\". Berdasarkan keterangan Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Andre mengatakan, pihaknya tak mengetahui pasti kapan stiker itu ditempel. Namun, dirinya memastikan bahwa stiker itu bukanlah pihaknya yang melakukan penempelan. \"Setelah kita cek ternyata stiker itu sebagai tanda bahwa reklame itu menyalahi aturan perizinan. Sehingga, kita belum melakukan penarikan pajak reklame, kalau kita tarik nanti kita yang salah,\" katanya. Menurutnya, berdasarkan rekapitulasi, bahwa pihaknya memang tidak melakukan penarikan pajak reklame dari objek pajak tersebut. Dia juga tak tahu secara pasti kapan stiker itu dipasang. Tak juah berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung juga mengaku baru mengetahui kalau ada stiker yang menempel di reklame itu. Terlepas dari itu, dirinya memastikan bahwa reklame itu pasti tidak mengantongi izin reklame. \"Saya kan baru jadi kabid perizinan. Tapi, secara logika, kalau dia mengantongi izin pasti pemilik reklame melakukan protes. Ini tidak ada protes berarti dah jelas tidak mengantongi izin,\" jelasnya. Terkait hal itu, dirinya mengarahkan wartawan media menanyakan hal itu ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung. Dekrison selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Kota Bandarlampung pun mengaku ada kelalaian dalam penempelan stiker itu. \"Kemungkinan sebelum saya di sini stiker itu dipasang. Saya kan di Disperkim dari 2013. Saya rasa ini keteledoran dan kelalaian saja,\" katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7). Menyikapi hal itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja lainnya. Kemudian pihaknya juga akan menyurati sang pemilik untuk menurunkan reklame miliknya yang melanggar aturan itu. \"Ya, kita akan surati, kita minta mereka yang menurunkan reklamenya. Kalau tiga kali kita surati tetap saja tidak diturunkan, maka akan kita copot,\" tandasnya. Dekrison mengatakan, berdasarkan peraturan daerah, memang reklame itu menyalahi aturan, karena tertempel didinding dan menjorok ke arah jalan. \"Ya, memang itu melanggar, makanya distiker,\" cetusnya. (apr/yud)
Walah...Bertahun-tahun Melanggar Tapi Dibiarkan
Kamis 02-07-2020,20:41 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :