Wali Kota Keluarkan SE Imbauan Masjid/Musala Lantunkan Salawat Tibbil Qulub

Minggu 11-07-2021,15:17 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 430/931/1.02/2021, yang ditujukan kepada seluruh pengurus masjid/musala se-Bandarlampung. SE tersebut tentang anjuran pembacaan ayat-ayat suci Alquran dan salawat Tibbil Qulub di seluruh masjid/musholla di Bandarlampung. Adapun dasar dari SE tersebut, pertama, Instruksl Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimatkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Kedua, surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2001, tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Ketiga, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor B.3940/DJ.llI/Hk/00,7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksl Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras suara di Langgar dan Musala. Keempat, Surat Edaran Gubemur Lampung Nomor 045.2/100Nll/POSKO/2021 tentang Pengetatan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona. Kelima, instruksi Wali Kota Bandalampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kelurahan. Berdasarkan hal tersebut, Eva menerangkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Bandarlampung, diperlukan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (5 M). Maka dipandang perlu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui fasilltas pengeras suara masjid/musala, sekaligus untuk menciptakan kenyamanan dan ketenangan bathin msyarakat Bandarlampung. Yang lantas meminta agar sebelum adzan salat fardhu 5 (lima) waktu untuk menyampaikan imbauan Wali Kota Bandarlampung melalui rekaman yang terah disediakan, juga mengumandangkan ayat-ayat suci Alquran dan Shalawat Tibbli Qulub. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait