Wali Kota Siapkan SE Larangan Keluar Daerah untuk ASN saat Libur Nataru

Rabu 01-12-2021,18:59 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Cegah lonjakan Covid-19, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berpergian keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Eva mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan ke ASN bahwa dari 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 dilarang keluar daerah. \"Nanti bunda buat edaran, bahwa kami bersama ASN tidak boleh kemana-mana,\" ucapnya. Mantan anggota DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, bila ditemukan ada ASN melanggar dan ketahuan diam-diam keluar daerah tanpa surat izin serta tanpa keterangan, tentu ada sanksi yang disiapkan. \"Kalau melanggar sanksi pasti ada,\" ungkapnya. Tentu, ucap dia, dalam membuat aturan larangan keluar daerah, Pemkot Bandarlampung mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang melarang ASN pergi keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022. Meski ada larangan, Eva mengungkapkan aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang tengah menjalani pengobatan atau diberi tugas keluar daerah. Selain dari itu dilarang untuk keluar daerah. \"Kecuali ada yang berobat boleh, sama yang tugas dinas. Sebab kita nggak tau saat itu ada tugas mendadak. Dengan tetap menunjukan bukti atau surat kelengkapan,\" terangnya. Ia menambahkan, pada 20 Desember sampai 4 Januari mendatang pihaknya akan melakukan patroli sosialisasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, guna menegah penyebaran Covid-19. \"Bunda juga sudah menyusun strategi untuk semua Forkopimda bersama OPD akan keliling keseluruh Bandarlampung untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah dan menaati prokes Covid-19,\" tuturnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait