RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Kota Bandarlampung mewarning ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) sosialisasi mandiri yang sebelum penetapan paslon sudah terpasang di berbagai tempat. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, tahapaan kampanye dimulai selama 71 hari, mulai dari tanggal 26 September 2020. Di mana, sebelum itu APK seperti liflet, baner dan baleho paslon yang bukan produk KPU harus segera disterilkan. \"Kita sudah surati Liasion Officer (LO) Paslon. Meminta menurunkan APK atau alat sosialisasi. Dari pada Satpol-PP yang turun tangan kan, \" ucapnya, Rabu (23/9). Dia mengatakan, aturan pemasangan APK nantinya disusun dan ditetapkan oleh KPU Kota Bandarlampung. Yakni, zona dan penetapan titik kampanye. Di mana nantinya APK yang dipasang sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU. \"Nanti kan KPU menerbitkan surat mengenai zonasi dan titik kampanye, \" kata dia. Sementara, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, selain tertib APK, kampanye sebelum jadwal juga tidak diperbolehkan sebelum memasuki tahapan kampanye. \"Tanggal 23-25 itu dilarang kampanye, sebab belum memasuki tahapan dan sudah ada penetapan paslon. Bisa pidana, \" ucapnya. Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, zonasi dan penentuan titik kampanye. Di mana, pembahasan juga dilakukan terkait pembatasan kampanye. \"Ketentuan sudah dilakukan dalam rapat bersama LO Paslon. Dan pembatasan dana kampanye, \" kata dia. (abd/wdi)
Catat ! APK Bukan dari KPU Kota Harus Dicopot
Rabu 23-09-2020,19:30 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,15:27 WIB
Pawai Budaya Begawi, Warisan Adat Lampung Kini Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,18:21 WIB
KPPG Rekomendasikan Suspend SPPG Pesisir Barat, Buka Suara Soal Tunggakan Pemasok Buah MBG
Minggu 19-07-2026,14:54 WIB
Pemprov Lampung Perkuat Perluasan Transaksi Digital, QRIS Tumbuh 95,1 Persen
Minggu 19-07-2026,17:33 WIB
Insentif Tenaga Keagamaan di Metro Mulai Dicairkan, Pemkot Bayar Tiga Bulan Pertama
Minggu 19-07-2026,13:41 WIB
Dua Ruas Jalan Provinsi di Lampung Tengah Dikebut, Wates–Metro Sudah 41 Persen
Terkini
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,08:03 WIB
Senin Ceria Bersama Indomaret, Dapatkan Camilan Penambah Semangat
Minggu 19-07-2026,18:21 WIB
KPPG Rekomendasikan Suspend SPPG Pesisir Barat, Buka Suara Soal Tunggakan Pemasok Buah MBG
Minggu 19-07-2026,17:33 WIB
Insentif Tenaga Keagamaan di Metro Mulai Dicairkan, Pemkot Bayar Tiga Bulan Pertama
Minggu 19-07-2026,16:26 WIB