Walikota Herman HN Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Rabu 09-09-2020,19:26 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Herman HN usia menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan protokol kesehatan di dalam Pilkada Tahun 2020, di ruang rapat walikota Bandarlampung, Rabu (9/9). Para undangan rapat, yakni: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kodim 0410, Polresta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandarlampung, dan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19. \"Tim satgas Covid-19 dan termasuk juga BIN (badan intelijen negara), intinya pelaksanaan Pilkada ini semuanya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Termauk juga, kalau kampanye harus (ada izin) dari kapolres dan satgas dulu,\" kata Herman HN. Dia mengimbau agar, pelaksanaan Pilkada harus sesuai aturan yang berlaku. Termasuk mematuhi aturan satgas Covid-19 di Kota Bandarlampung. \"Tadi sudah ada kesepatan antara Kapolres, Dandim, Kepala Kejari, KPU dan Bawaslu, termasuk walikota, kampanye harus ada izin dari kapolres dan satgas,\" ujarnya. Adapun sankinya, lanjut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung itu, kegiatan yang tidak mengantongi izin dari kapolres dan satgas, maka akan dibubarkan. \"Yang paling penting mereka memakai masker dan jaga jarak,\" ucapnya. Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi persiapan Pilkada yang harus mementingkan keselamatan masyarakat, termasuk mematuhi protokol kesehatan. Dimana Bawaslu bersama KPU dan Forkopimda Kota Bandarlampung menyatukan regulasi terkait pengumpulan masa dengan membuat sebuah formula yang harus diikuti semua pihak, terkait keselamatan masyarakat. \"Misalnya kampanye yang sesuai aturan, apabila diminta hanya 50 orang, maka tidak bisa lebih dari itu dan menerapkan protokol kesehatan, karena kesalamatan masyarakat itu yang paling utama. Makanya semua elemen harus mematuhi,\" ujarnya. Selain itu, Bawaslu juga diminta oleh pemerintah kota untuk tegas, begitu juga dengan kepolisian, maka harus ada rambu-rambu terlebih dahulu. Kalau dari bawaslu sanksinya administrasi dan direkomendasikan ke KPU, apabila pembubaran massa, langsung direkomendasikan oleh kepolisian dan juga satgas Covid apabila ada unsur ketidakteraturan dalam menjalankan tahapan. \"Informasi dari KPU, teman-teman KPU  akan mengundang bakal calon, nah kita akan jadikan ini untuk sosialisasi menegaskan rambu-rambu yang boleh dan tidak boleh dilakukan,\" bebernya. Kemudian, Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi menyebutkan, rapat koordinasi itu digelar sebagai evaluasi terhadap tahapan pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu. \"Pada dasarnya di Bandarlampung sudah cukup baik penerapan protokol kesehatannya. Hanya saja, kita mempersiapkan dan mengantisipasi tahapan selanjutnya yakni penetapan calon, kampanye dan pemungutan suara, karena ini yang mungkin akan terjadi kerumunan massa dan melibatkan para pendukung,\" ungkapnya. Diperjelas, Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, pihaknya bisa membubarkan kegiatan pelaksanaan Pilkada apabila peserta tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertama-tama pihaknya akan memberikan teguran. Namun, ketika tak diindahkan, atau tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pihaknya bisa mengambil keputusan untuk membubarkan kegiatan itu. Tindakan tegas itu, katanya, untuk melindungi masyarakat dalam menjaga kesehatan dan keselamatan. “Jadi setiap kegiatan yang dilaksanakan itu harus mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas Covid-19,” pungkasnya. (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait