RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan pengembalian biaya tiket 100% kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan. Hal ini berlaku selama masa darurat penanggulangan virus Corona (Covid-19) saat ini.
Keputusan itu diambil untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.
\"Iya benar, KAI akan mengembalikan tiket yang dibatalkan 100%, kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket perjalanan 23 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020,\" beber Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungjarang Sapto Hartoyo, Minggu (22/3).
Sapto melanjutkan, massa tenggat itu dipilih merujuk pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Hal ini juga sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
\"Selama masa itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya. Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah menerapkan pengembalian biaya 100% pada penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius,\" tambahnya.
Dengan pengembalian biaya tiket 100%, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket. Kebijakan pengembalian biaya pemesanan tiket 100% ini berlaku bagi perseorangan ataupun rombongan.
\"Calon penumpang bisa melakukan pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun. Namun bagi calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, bisa mengajukan pembatalan di aplikasi tersebut. Khusus untuk pembatalan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan,\" tambah Sapto.
Kemudian, khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia.
Apabila penumpang yang memilih berangkat, bisa tetap melakukan perjalanan sesuai jadwal kereta. Selama masa mengatasi penyebaran virus corona, lanjut Sapto, pihaknya telah melakukan antisipasi, antara lain pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang.
Selain itu juga telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan gerbong kereta, serta penyediaan cairan antiseptik.
Sementara itu untuk mendukung sosial distancing dilakukan pembatasan jarak 1 meter antar calon penumpang pada antrean untuk cetak tiket, loket pembatalan dan pembelian, pencetakan boarding, serta tempat duduk di ruang tunggu stasiun. (rma/rls/sur)