Catat ! Ini Titik Parkir Resmi di Lamteng

Rabu 13-03-2019,20:30 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id. - Retribusi parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah rupanya hanya ada sembilan titik. Yakni retribusi parkir di Pasar Bandarjaya, Pasar Kotagajah, Pasar Seputihbanyak, Pasar Seputihmataram, Pasar Rumbia, Pasar Gayabaru, Pasar Kalirejo, Pasar Trimurjo, dan Pasar Wates, Kecamatan Bumiratunuban.

\"Sembilan titik retribusi parkir yang kita kelola. Hanya pasar daerah. Yakni Pasar Bandarjaya, Pasar Kotagajah, Pasar Seputihbanyak, Pasar Seputihmataram, Pasar Rumbia, Pasar Gayabaru, Pasar Kalirejo, Pasar Trimurjo, dan Pasar Wates, Kecamatan Bumiratunuban,\" kata Plt. Kadishub Lamteng Syukur Kersana, rabu (13/3).

Biaya parkir, kata Syukur, khusus roda empat Rp4.000 dan roda dua Rp1.000. \"Standar biaya parkir mobil Rp4.000 dan motor Rp1.000. Belum ada kenaikan. Ini masih kita ajukan ke DPRD Lamteng. Harus ada aturannya menaikkan retribusi parkir. Ada peraturan bupati,\" ujarnya.

Meski hanya kelola 9 titik parkir target PAD retribusi parkir tetap ditingkatkan.

\"Ada kenaikan target PAD retribusi parkir. Dari Rp98 juta per tahun meningkat Rp120 juta. Setiap pasar setiap bulan biasanya setor sekitar Rp2 juta,\" ungkapnya.

Syukur berharap petugas parkir bisa bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang dijaga. \"Kita minta kendaraan yang parkir bisa dijaga dengan penuh tanggung jawab. Jangan hanya menarik retribusi parkir, tapi tidak tanggung jawab,\" katanya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait