RADARLAMPUNG.CO.ID - Wan Hendri, mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara (Lampura), dihadirkan untuk menjadi saksi atas terdakwa Hendra Wijaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho, Senin (27/1). Dalam persidangan itu, Wan Hendri menyebutkan dirinya pernah menyerahkan uang fee sebesar Rp460 juta ke Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara melalui Kepala BPKAD Desyadi. \"Saat itu tahun 2018, saya melakukan pertemuan dengan Bupati (Agung Ilmu, red) untuk meminta petunjuk terkait rekanan yang mengerjakan paket proyek. Namun, Bupati menjelaskan dalam pertemuan itu untuk hal-hal terkait plotting bisa bicara langsung melalui Raden Syahril atau Desyadi,\" ujarnya. Wan Hendri menambahkan, uang fee yang diserahkan ke Agung tersebut merupakan hasil fee proyek dari pengerjaan Pasar Bangun Jaya dengan fee Rp260 juta, Pasar Ogan Jaya dengan fee Rp200 juta, dan pembangunan gedung metrologi. \"Untuk gedung metrologi nilai paket Rp1,3 miliar dengan fee 20 persen, tapi yang ada baru Rp460 juta,\" ungkapnya. Menurutnya, uang fee sebesar Rp460 juta itu diserahkan kepada Desyadi sebesar Rp345 juta beserta cicilannya. \"Kenapa saya serahkan sebesar Rp345 juta, karena memang sebelumnya ada bon (hutangan, red) kepada Agun (rekanan, red) yang saat itu memenangkan paket proyek. Bon itu dilakukan karena waktu itu Plt. Bupati Sri Widodo minta Rp100 juta dan dikondisikan. Nah, jadi tinggal Rp345 juta, saya serahin lah ke Desyadi,\" tuturnya. Wan Hendri menjelaskan lagi, uang tersebut ia serahkan di lapangan Pemda Lampura, yang saat itu ada pengajian rutin. \"Saya serahkan pada November, saya masukan ke dalam tas selempang melalui Desyadi, saat itu saya serahkan menggunakan catatan juga. Saya dimarah karena ngasihnya pakai catatan,\" ungkapnya. (ang/sur)
Wan Hendri Mengaku Serahkan Uang Fee ke Agung Rp460 Juta
Senin 27-01-2020,18:43 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :