Catat, Ini Cara agar Pasangan Suami Istri Dapat Kartu Nikah Digital

Selasa 24-08-2021,17:30 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis adalah layanan baru dari Kemenag. Tujuannya untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. \"Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web),\" jelas Ali Sholihin, S.Pd.I. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Ali menjelaskan kartu nikah digital tersebut bukan pengganti dari buku nikah, \"Dengan adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah.  Karena itu, selain surat nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik,\" imbuhnya. Selasa (24/8). Surat nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki surat nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada. Ali juga menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi datang ke KUA tempat menikah, Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah dan Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. “Dengan adanya Kartu nikah digital ini, dapat mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan buku nikah,”  kata Ali. (sah/wdi)   Berikut cara mendapatkan surat nikah digital:

  1. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.
  2. Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
  3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
  4. Pasangan pengantin bisa download kartu nikah digital dan menyimpannya di handphone (hp).
Tags :
Kategori :

Terkait