Catat, Ini Jadwal Cuti Petahana Lamtim

Senin 07-09-2020,16:57 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Salah satu bakal calon (balon) kepala daerah Kabupaten Lampung Timur yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan petahana. Yaitu,  Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari. Anggota Komisioner KPU Lamtim Desman Yusri menjelaskan,  bagi petahana yang mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti dari jabatannya. Menurutnya, cuti bagi petahana dimulai sejak 26 September atau 3 hari setelah penetapan hingga 5 Desember 2020 atau 3 hari sebelum hari tenang.  Itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016. \"Surat cuti petahana diajukan kepada Gubernur Lampung,\"imbuh Desman mewakili Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro. Terpisah Zaiful Bokhari menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap mengajukan cuti. Diketahui, selain petahana Pilkada Lamtim juga akan diikuti 2 anggota DPRD setempat. Yaitu Yusran Amirullah dari Partai NasDem dan Sudibyo dari Partai Golkar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur segera menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian dua anggota dewan.  Yaitu, Yusran Amirullah dari Partai NasDem dan Sudibyo dari Partai Golkar. Desman Yusri menjelaskan, selain Yusran Amirullah dan Sudibyo. Ada satu lagi bakal calon yang berstatus anggota dewan. Yaitu Azwar Hadi anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar. Dilanjutkan, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, saat mendaftarkan diri para balon yang berstatus anggota DPRD tersebut harus melampirkan surat pernyataan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Sedangkan, surat resmi pemberhentian mereka dari jabatannya sebagai anggota DPRD harus diserahkan ke KPU paling lambat 30 hari setelah mendaftar ke KPU. Itu antara lain diatur melalui pasal 69 Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2017. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait