RADARLAMPUNG.CO.ID - Kenaikan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan Panjang diduga belum terimplementasi sepenuhnya. Muncul desas-desus sejumlah perusahaan bongkar muat (PBM) bermain tarif. Kabar itu sampai ke telinga Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada. Menanggapi hal itu, mantan anggota DPRD Bandarlampung ini pun berharap para pihak menjalankan kesepakatan yang telah disepakati para pihak terkait. Ya, medio September 2020 lalu, kenaikan tarif disepakati antara Koperasi TKBM sebagai perwakilan buruh dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) perwakilan pegusaha. Di mana, kenaikan tarif berada di angka 8% untuk setiap item bongkar muat. Penandatanganan kesepakatan yang berlaku untuk periode 2020-2021 itu dilakukan antara Koperasi TKBM dengan APBMI, di aula Kantor Keyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, 4 September 2020 lalu. Alhasil, lanjut Agus, tak ada alasan para pihak untuk tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. ”Kalau ditanya nilai rupiahnya naik dari berapa ke berapa, tentu itu mengikuti tarif per item bongkar muat yang memang berbeda-beda,” sebut Agus saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu (26/5). Agus menceritakan, upah bongkar (W) yang tidak layak kerap terjadi akibat persaingan harga tawar. \"Sebagai contoh, untuk bungkil W bisa sampai Rp11 ribu. Tapi di lapangan kadang tercipta perlombaan harga. Ada yang Rp6 ribu bahkan Rp4 ribu. Akibatnya yang jadi korban adalah upah buruh,\" bebernya. Semestinya, lanjut Agus, pimpinan unit kerja (PUK) atau supervisi dan kepala regu kerja (KRK), juga PBM harus mengingat adanya kesepakatan harga normal. Yang mana, kesepakatan tarif bongkar telah ditelaah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pihaknya bakal menginisiasi rembuk bersama pihak-pihak terkait guna membahas penegakan kesepakatan tarif. \"Saya sudah meminta ke PH untuk melayangkan surat ke Pelindo, lalu KSOP, APBMI, juga Disnaker kota dan provinsi untuk duduk bareng. Menuntut pelaksanaan sesuai aturan kesepakatan,\" pungkasnya. Kabar tersebut pun turut ditanggapi Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Gozali. Ya, selama ini SPTI merupakan serikat tempat para buruh TKBM Pelabuhan Panjang bernaung. \"Para buruh memang sudah mendesak agar tarif bongkar muat diterapkan sesuai kesepakatan yang ada. Ketika tidak segera dilaksanakan, buruh bukan tidak mungkin akan istirahat sejenak. Menuntut agar setiap ada kenaikan tarif yang disepakati, jangan ada intimidasi yang memicu perang tarif,\" tukasnya. Tobat Nasuha DI sisi lain, sempat memanas tudingan tentang Koperasi TKBM yang dikabarkan tak memenuhi hak sejumlah anggota bak terbantahkan. Setidaknya, ini tergambar dari mundurnya mayoritas anggota Koperasi TKBM dari keanggotaan di DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (DPC-FSB Kikes) Bandarlampung. Ya, sebagaimana diketahui, belum lama ini massa yang berjumlah sekitar 30 orang mengaku dari DPC-FSB Kikes datang berorasi sekaligus meninggalkan sepucuk surat berisi sejumlah tudingan miring ke pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Yakni terkait Tunjangan Hari Raya (THR), tonase, BPJS Ketenagakerjaan, serta hak iuran serikat 1 persen yang ditujukan pada DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang. Namun pada akhirnya, para buruh berbondong-bondong mundur dari DPC-FSB Kikes Bandarlampung. Lampiran surat kemunduran mereka yang disertai tandatangan bermeterai turut dikirim ke pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Dan mereka kembali bergabung dan menyatakan sepakat tidak ada organisasi lain yang menaungi buruh di Pelabuhan Panjang kecuali DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI). Kabar tersebut diisampaikan kuasa hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Ali Akbar, Selasa (25/5). \"Alhamdulillah kawan-kawan buruh secara sadar mereka mundur dari organisasi Kikes. Mereka menyertakan surat pengunduran diri dan bersedia dengan setia bergabung degan F-SPTI. Bahkan, bukan hanya para buruh, salah seorang pengurus inti DPC-FSB Kikes Bandarlampung pun ikut menyatakan mundur. Surat mundurnya pun ditembuskan ke kita,\" ujar Ali, didampingi Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Wedi Wediana. Disinggung penyebab adanya buruh yang sempat berpindah ke serikat lain, menurutnya hal itu diduga disebabkan kurangnya pemahaman aturan dan Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM35 tahun 2007 tantang Buruh Transportasi. \"Makanya kita ada wacana pelatihan atau diklat kepada buruh tentang aturan ketenagakerjaan dan UU pekerja atau buruh. Tujuannya agar mereka tau dan paham hak dan kewajiban mereka. Tentang cita-cita buruh juga terciptanya kesejahteraan bagi kaum buruh dan keluarganya,\" ungkapnya. Selain itu, lanjut Ali, adanya pembelotan disinyalir akibat ulah aktor intelektual. \"Berdasarkan pengakuan dari kawan-kawan buruh yang sudah melakukan \"tobat nasuha\" mundur dari DPC-FSB Kikes dan kembali ke F-SPTI mereka sedikit terpengaruh hasutan yang akhirnya disadari tidaklah benar. Koperasi TKBM sudah memberikan apa yang menjadi hak para buruh, termasuk THR, kesejahteraan, dan layanan kesehatan,\" tandasnya. (sur)
Muncul Indikasi Perang Tarif Bongkar Muat, Buruh TKBM Ancam \"Istirahat\"
Rabu 26-05-2021,11:55 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :