Catat, Ini Tata Cara Pemungutan Suara Bagi Pasien Covid-19

Minggu 08-11-2020,15:11 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat memiliki hak sama untuk memilih dan dipilih. Itu termasuk, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit akibat terpapar corona virus disease (Covid-19). Hak yang sama juga berlaku bagi warga terkonfirmasi covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit dapat menyalurkan hak memilihnya melalui TPS terdekat. Namun, pemilih terlebih dulu mengurus form A.5 KWK. Kemudian, KPPS mendatangi pemilih dan dapat didampingi panitia pengawas serta saksi dengan membawa peralatan pemungutan suara serta menggunakan alat pelindung diri. Pada saat itu, KPPS dapat membantu pemilih menyalurkan hak memilihnya dan harus merahasiakan pilihannya. Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 72 peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota dan walikota serentak lanjutan di masa bencana non alam covid-19. Sementara bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dan tidak dapa mendatangi TPS. Maka, KPPS dapat didampingi panitia pengawa serta saksi mendatangi pemilih. Kemudian aturannya sama seperti bagi yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit. Itu sebagaimana diatur pada pasal 73 PKPU nomor 6 tahun 2020. \"Paparan covid-19 tidak menghilangkan hak memilih warga,\"jelas Wasiyat Jarwo. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait