radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau masyarakat memebayar pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) paling lambat September 2020 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Senen Mustakim menjelaskan, tahun ini, peneraan daerah dari PBB ditargetkan sebesar Rp20,055 miliar. Dilanjutkan, guna memudahkan penagihan PBB, sejak tahun 2016 Pemkab Lamtim telah meluncurkan program pembayaran secara online. Menurutnya, surat pemberi tahuan pajak terhutan (SPT) PBB telah dibagikan kepada masyarakat sejak April 2020 lalu. Hasilnya, hingga akhir Juni 2020 telah terealisasi Rp5,629 miliar atau 28 persen dari target. Lebih lanjut dijelaskan, dari 24 kecamatan yang ada di Lamtim sudah ada 2 kecamatan yang lunas PBB. Yaitu, Kecamatan Metrokibang dan Bandarsribawono. \"Kecamatan lainnya saat ini masih dalam proses penagihan,\"ujar Senen Mustakim didampingi Kabid Penagihan dan Pengawasan I Gusti Ngurah Ria. Ditambahkan, batas waktu pembayaran PBB ditargetkan pada September 2020 mendatang. Namun, Pemkab Lamtim tetap mempertimbangkan pandemi covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat. Karenanya, terkait batas waktu pembayaran PBB masih akan dikaji bersama tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Timur. (wid/wdi)
Catat, PBB Lamtim Ditarget Lunas September
Senin 06-07-2020,23:32 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :