radarlampung.co.id-Pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 di Lampung yang sebelumnya dilakukan di Dinkes Provinsi Lampung kini dilakukan di Dinkes Kabupaten/Kota. Hal ini juga tertera pada pengumuman yang di tempel pada ruang aula Dinkes Provinsi Lampung yang biasanya menjadi tempat lokasi pengajuan suket sehat bebas Covid-19. Didalam pengumuman tersebut tertulis \"Pemberitahuan mulai Tanggal 8Juni 2020 rapid tes dilaksanakan di Dinas Kesehatan kabupaten/kota\". Terkait pemindahan rapid tes ini, Kadiskes Provinsi Lampung Reihana mengungkapkan dalam pers rilisnya Senin (8/6). \"Tidak ada pertimbangan lain soal memindahkan rapid tes ke kabupaten/kota, karena sudah sejak dua minggu kemarin saya sudah memberikan kesempatan kabupaten/kota untuk menerbitkan suket bebas covid dengan rapid tes,\" beber Reihana yang melakukan pers rilis di Posko Penanganan Covid-19 di Lampung. Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah fokus dalam penanganan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), tracing, yang kontak dengan pasien dan screening petugas kesehatan. \"Karena kami saat ini lebih fokus lagi karena provinsi menghandle 15 kabkot dan kami sedang fokus ODP, PDP, OTG, kontak, tracing, screening petugas kesehatan itu yang saat ini kami perhatikan tentu kami jga akn distribusikan juga ke kabkot soal APD dan rapid dan lainnya. Serta persiapan new normal,\" tambahnya. (rma/wdi)
Catat, Pengajuan Suket Bebas Covid-19 Kini Ke Kabupaten/Kota
Senin 08-06-2020,17:22 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :