Catat! Ini Warning Wali Kota Bandarlampung untuk Penggembang Perumahan

Senin 04-10-2021,11:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menggelar paripurna penyampaian jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas lima Raperda, pada Senin (4/9), di ruang paripurna DPRD setempat. Kelima Raperda, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025; Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau; dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri. Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Aderly Imelia Sari dan dihadiri 31 anggota dewan. Dalam tanggapannya terkait pandangan fraksi-fraksi, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengucapkan terimakasih atas persetujuan fraksi-fraksi terhadap lima Raperda, untuk dibahas ketingkat selanjutnya. \"Fraksi-fraksi berpendapat mendukung terhadap Raparda yang telah diajukan tersebut. Maka untuk dimaklumi bahwa dalam jawaban yang akan kami sampaikan hanya jawaban penjelasan secara umum saja,\" ujarnya dalam sambutannya, Senin (4/10). Salah satunya, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri menanggapi pandangan umum Fraksi PKS. Bunda Eva --sapaan akrabnya, menyepakati saran dan masukan Fraksi tersebut. Serta akan dibahas pada tingkat selanjutnya. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan terkait dengan Perda RTRW untuk pembangunan yang telah terbangun pada kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebelumnya. Perda tentang RTRW tahun 2011 disahkan dengan melihat testing dari kawasan tersebut terindikasi adanya ketidak sesuaian pemanfaatan ruang dalam pengendaliannya. Maka, bangunan yang sudah terbangun tidak dapat menambah bangunan untuk mendukung dari fungsi kawasan dimaksud, dengan tetap dalam pengawasan pemkot. Proses pendirian bangunan pun melalui aspek pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri dari, perizinan pengaturan zonasi sanksi insentif dan disinsentif. \"Kota Bandarlampung dalam rangka meningkatkan ruang terbuka hijau sebesar 20%, dilakukan dengan melaksanakan memaksimalkan RTH publik sebesar 20% dari luas lahan kepada para pengembang perumahan; hutan monograf; air; sepadan pantai, dan keadaan sungai,\" terangnya. Sementara sebelum menutup sidang paripurna, Aderly Imelia Sari menyampaikan, pembahasan lima Raperda tersebut akan dilanjutkan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait